Close

78 ASN di NTT Ikut Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

#image_title

WARTA PERTIWI.COM, KUPANG.NTT – Sebanyak 78 Aparatur Sipil Negara (ASN) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang berasal dari berbagai Perangkat Daerah (PD), Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengikuti kegiatan Ujian Dinas Tingkat I,Ujian Dinas Tingkat II dan ujian kenaikan pangkat.

Termasuk kenaikan penyesuaian Ijazah mulai dari jenjang Pendidikan SMK/SMA, Strata satu, Strata dua yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT.

Kegiatan berlangsung selama dua hari yakni dari Selasa 21 sampai dengan Rabu 22 November 2023 bertempat di Aula Dinas Sosial Provinsi NTT.

Ujian Dinas Tingkat I bagi PNS yg akan mengalami kenaikkan Pangkat/Golongan Pengatur Tingkat I ( II/d), ke Pangkat /Golongan RuangĀ  Penata Muda ( III/a ) dan Ujian Dinas Tingkat II bagi PNS yg akan mengalami kenaikan Pangkat/Golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d ) ke Pangkat Golongan Ruang Pembina atau( IV/a.)

Dari 78 orang peserta yang ikut, sebanyak 51 orang mengikuti Ujian Dinas Tingkat I atau ujian Dinas kenaikan Pangkat dari Pengatur Tingkat I, 12 Orang mengikuti Ujian Dinas Tingkat II.

Sedangkan Ujian Penyesuaian Ijazah sebanyak 13 orang terdiri dari Penyesuaian ijasah Jenjang Strata satu (S1) dan 3 orang penyesuaian ijasah Strata dua (S2), dari berbagai bidang ilmu Pengetahuan.

Hal ini, disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si, melalui Kepala Bidang Perencanaan Pendidikan dan Simpeg, Fransiskus A.Wotan, S.Sos pada Rabu (22/11/2023).

Pelaksanaan kegiatan Ujian Dinas sudah dimulai pada Rabu, 22 November 2023 di Aula Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Jalan Rambutan, Kelurahan Oepura Kota Kupang.

Dijelaskannya, maksud dan tujuan diselenggarakannya Ujian Dinas adalah merupakan syarat utama seorang PNS yang akan mengalami kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dan pindah golongan ruang wajib melampirkan sertifikat surat tanda lulus ujian dinas sekaligus untuk mengetahui tingkat kemampuan setiap PNS yang akan naik pangkat/golongan, yang lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

“Karena setiap kenaikan pangkan/golongan, harus pula diikuti oleh meningkatnya kompetensi yang bersangkutan dan dibuktikan dengan bertambahnya pengetahuan, ketrampilan sikap dan perilaku,” ungkapnya.(*/RIO)

scroll to top