Close

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 84 Gram Barang Bukti

Foto : Foto : Dua tersangka pengedar narkoba saat digelandang Satresnarkoba Polres Gresik.

GRESIK | WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial R (49) dan SA (44) berhasil ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram tersebut disimpan dalam tas kresek hitam dan tempat kacamata.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa:

– Satu set alat hisap (bong) bekas pakai

– Satu pak plastik klip kosong

– Satu timbangan digital

– Uang tunai sebesar Rp7.000.000

– Dua unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya sangat tegas karena sabu yang diamankan lebih dari 5 gram,” tegasnya.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba yang dapat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik di nomor WhatsApp 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA).(id@)

scroll to top