GRESIK | WARTA PERTIWI – Aksi pencurian mobil di wilayah Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari satu jam berkat respon cepat jajaran Polsek Bungah Polres Gresik. Pelaku berinisial MSA (39), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap saat masih mengendarai mobil hasil curiannya di tepi Jalan Raya Bungah, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 17.10 WIB.
Kejadian bermula saat korban, Mas Hajir (49), warga Desa Masangan, memarkir mobil Honda Civic CVT ES warna putih tahun 2018 bernopol W 1349 EI di depan makam Dukuh Bungah sekitar pukul 16.20 WIB. Tak lama kemudian, ia mendapati mobilnya telah raib dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungah.
Kapolsek Bungah Iptu Suhari langsung mengerahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyisiran. Hasilnya, dalam waktu kurang dari satu jam, petugas berhasil menemukan mobil beserta pelaku yang langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan cepat. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari satu jam, pelaku berhasil kami tangkap beserta barang bukti,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Bungah Iptu Suhari, Kamis (23/10/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain:
– 1 unit mobil Honda Civic W 1349 EI warna putih
– 1 bendel BPKB kendaraan
– 1 jaket warna hijau
– 1 kaos warna hijau
– 1 sarung kotak-kotak warna hijau
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa MSA merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Mojokerto dan juga terlibat dalam pencurian mobil Kijang Innova di Rembang.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp250 juta.
“Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polsek Bungah Polres Gresik selalu siaga dan cepat bertindak terhadap laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Suhari.(id@)



