Warta Pertiwi, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menata sistem perparkiran dengan mewajibkan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik prabayar, seperti e-toll dan e-money. Kebijakan ini akan diterapkan bertahap, dimulai dari tempat usaha yang membayar pajak parkir, sebelum diperluas ke tepi jalan umum (TJU) pada Januari 2026.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa digitalisasi parkir merupakan kunci utama untuk menciptakan transparansi pendapatan. “Seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir wajib beralih ke sistem digital. Bagi usaha baru, ini menjadi syarat perizinan, sementara usaha lama harus segera menyesuaikan,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Menurut Eri, sistem parkir digital akan diterapkan melalui dua opsi: palang otomatis atau pembayaran nontunai dengan kartu prabayar. Kebijakan ini disusun berdasarkan pengalaman sebelumnya menggunakan QRIS, yang dinilai kurang efektif karena masyarakat masih memilih pembayaran tunai untuk nominal kecil.
Untuk mendukung implementasi, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Bank Mandiri dalam penyediaan perangkat pembayaran. Sosialisasi masif akan dilakukan awal tahun depan agar sistem nontunai di TJU bisa berjalan efektif mulai Januari 2026.
Selain itu, Pemkot juga menyiapkan sanksi tegas bagi operator maupun masyarakat yang menolak sistem nontunai. “Jika warga menolak membayar secara digital, akan dikenakan denda. Jangan sampai operator disalahkan, padahal warga sendiri yang menolak,” tegas Eri.
Ia optimis kebijakan ini akan mendapat dukungan penuh dari paguyuban parkir, karena tujuannya menjaga kerukunan dan menciptakan keadilan. “Nontunai ini esensinya adalah kejelasan pemasukan, sehingga pembagian hasil lebih transparan dan adil,” pungkasnya. (id@)



