Gresik, Warta Pertiwi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus penagihan utang yang berujung tindak kekerasan di wilayah Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas. Seorang pria berinisial MMT (27), yang dikenal sebagai penagih utang atau bank plecit, diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap dua perempuan.
Kasus ini mencuat setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat. Penangkapan pelaku dilakukan sebagai respons cepat kepolisian atas laporan warga terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan insiden bermula pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), untuk menagih utang suaminya. Namun karena suami korban belum pulang, pelaku tersulut emosi dan merekam kondisi rumah sambil mengancam akan memviralkan video dengan alasan gagal bayar.
Cekcok pun terjadi. Saat korban berusaha menghentikan perekaman, pelaku justru melakukan kekerasan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga memar dan bengkok. Bahkan ibu korban, S (pensiunan) yang berusaha melerai, ikut menjadi korban setelah didorong hingga tersungkur.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak. Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat Street, ponsel Redmi, jaket hijau, helm hitam, serta nota pembayaran angsuran.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan darurat 110 atau Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Ia juga menegaskan agar para penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun kekerasan yang melanggar hukum. (id@)



