Close

Pemkot Surabaya Pastikan Pengupahan PPPK-PW Sesuai Regulasi Pusat

Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tursilawati bersama Kepala BPKAD Surabaya Wiwiek Widayati saat konferensi pers terkait mekanisme pengupahan PPPK Paruh Waktu

SURABAYA, WARTA PERTIWI – Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat, yakni Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.

Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menyampaikan bahwa sebanyak 14.561 pegawai telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sejak 2 Januari 2025. “Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang, namun SK yang keluar sebanyak 14.561. Ada selisih karena beberapa permohonan tidak memenuhi persyaratan serta adanya peserta yang meninggal dunia,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).

Ira menegaskan, terdapat perbedaan mekanisme penggajian antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan melalui pos belanja pegawai, sementara PPPK Paruh Waktu menggunakan sistem pembayaran serupa tenaga kontrak, yakni setelah masa kerja berjalan, dengan sumber anggaran dari belanja barang dan jasa.

Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, menambahkan bahwa penggunaan kode rekening belanja barang dan jasa membawa konsekuensi pada siklus pembayaran. “Karena ini masuk kategori belanja jasa, maka prinsipnya adalah berkontribusi kinerja dulu baru upah diberikan. Jika SPK dimulai 2 Januari, maka masa kerja satu bulan penuh baru selesai pada 31 Januari,” terangnya.

Wiwiek memastikan pencairan akan dilakukan di awal Februari 2026 setelah perangkat daerah mengajukan SP2D. “Upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi bukan tidak konsisten, tapi menyesuaikan dengan aturan terbaru dari KemenPAN-RB dan Kemendagri,” tegasnya.

Pemkot Surabaya juga menegaskan telah melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri untuk memastikan kesesuaian administrasi. “Sepanjang aturan pedoman dari pusat mengarahkan demikian, kami di daerah wajib mengikuti. Kami harap para pegawai memahami bahwa proses ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional,” pungkas Wiwiek.

Editor : Ida

scroll to top