SURABAYA, WARTA PERTIWI – Keberadaan tower telekomunikasi di Jalan Pakis No. 27, RT 04 RW 03, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, menuai keluhan warga. Sejak berdiri hingga kini, masyarakat sekitar mengaku tidak pernah menerima kompensasi atau tali asih sebagaimana dijanjikan pengelola tower.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar, menjelaskan bahwa masalah bermula dari berakhirnya masa sewa lahan antara pemilik rumah dan pengelola tower pada 7 Januari 2025. Pemilik lahan bahkan telah menyatakan secara tertulis tidak akan memperpanjang kerja sama. Namun, muncul klaim perpanjangan sewa hingga 7 Januari 2026 dengan janji kompensasi kepada pemilik lahan dan warga sekitar.
“Faktanya sampai sekarang warga tidak menerima apa pun. Tidak ada kompensasi, tidak ada tali asih,” tegas Sukadar, Rabu (4/2/2026).
Dalam hearing, disepakati bahwa hubungan hukum antara pemilik lahan dan pengelola tower harus segera ditindaklanjuti. Pemilik lahan diminta menyerahkan salinan perjanjian sewa kepada DPRKPP untuk diproses sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023. DPRKPP akan mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik tower.
“Jika dalam satu minggu tidak ada tindak lanjut, sanksi akan diberikan, termasuk kemungkinan pembongkaran tower,” tambah Sukadar.
Hearing tersebut tidak dihadiri pihak pengelola tower, yang diketahui merupakan Tower Bersama dengan kantor pusat di Jakarta. Hingga kini, warga masih menunggu langkah konkret dari pemerintah kota dan DPRKPP.
Ketua RT 04 RW 03, Robi Kristianja, mengungkapkan bahwa sejak awal pendirian tower tidak pernah ada komunikasi atau sosialisasi kepada warga. Tower setinggi sekitar 38 meter itu berdiri di kawasan padat penduduk dan berdampak langsung terhadap sedikitnya 48 kepala keluarga.
“Tidak pernah ada izin atau pemberitahuan ke RT, RW, maupun warga. Seolah-olah wilayah ini tidak berpenghuni,” ujarnya.
Robi menambahkan, sejak 2004 warga kerap menerima janji yang tak pernah terealisasi, termasuk janji tidak memperpanjang izin operasional tower. Menurutnya, tower hanya memberi keuntungan bagi pengelola dan pemilik lahan, sementara risiko ditanggung warga.
Camat Sawahan, Kanti Budiarti, menjelaskan bahwa masa sewa lahan tower telah berakhir dan pemilik lahan telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Cipta Karya untuk tidak memperpanjang perjanjian.
Dengan berakhirnya masa sewa, dinas terkait akan menindaklanjuti melalui pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika pengelola tower mengabaikan proses tersebut, kecamatan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengikuti prosedur dan berkoordinasi lintas instansi agar penyelesaian masalah ini sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor : Ida
