PROBOLINGGO, WARTA PERTIWI – Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa wisatawan mancanegara asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo.
Korban bernama MKJ (54) kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata pada Minggu, 15 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp108 juta lebih.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura. “Modus operandi pelaku adalah merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, lalu mengambil barang-barang di dalamnya,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah menginap di Probolinggo, rombongan menuju Bromo menggunakan mobil Hiace. Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, mereka berganti kendaraan ke Jeep untuk naik ke kawasan Bromo, sementara tas dan koper tetap ditinggalkan di Hiace.
Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati pintu mobil dalam kondisi rusak dan tidak terkunci. Tiga tas dan tiga koper miliknya telah raib.
Satreskrim Polres Probolinggo kemudian berhasil mengamankan tiga tersangka:
– AR (34), eksekutor pencurian.
– ES (46), otak atau dalang pencurian.
– NF (45), istri ES yang turut membantu menghilangkan barang bukti.
AR ditangkap pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku beraksi atas perintah ES. Polisi kemudian menangkap ES dan NF di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Avanza Veloz, pakaian pelaku, serta koper korban yang sempat dibuang ke sungai.
Kapolres Probolinggo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo. “Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara ES dan NF dijerat Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.
Editor: Ida
