BANDUNG, WARTA PERTIWI – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan promosi judi online di Kabupaten Cirebon yang beroperasi dengan skala besar melalui pembuatan akun WhatsApp palsu.
Dalam penggerebekan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, polisi menyita barang bukti berupa 55 unit handphone, dua set komputer, 58 kabel USB, perangkat WiFi, serta puluhan ribu kartu SIM yang sudah teregistrasi dan siap digunakan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa dari lokasi penggerebekan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk 55 unit handphone berbagai merek, dua set komputer, 58 kabel USB, perangkat WiFi, dan yang paling mencolok, ribuan kartu SIM yang sudah teregistrasi dan siap pakai.
“Jumlah SIM card yang kami sita sangat banyak, mencapai puluhan ribu. Ini menunjukkan betapa masifnya operasional pembuatan akun WhatsApp palsu yang dilakukan oleh sindikat ini,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan. Selasa (24/2)
Kartu-kartu SIM ini digunakan oleh dua tersangka berinisial A.S. dan W. untuk mendaftarkan nomor-nomor telepon ke aplikasi WhatsApp. Dengan menggunakan 24 handphone yang terhubung ke dua komputer melalui aplikasi mirroring, mereka dapat mengendalikan banyak perangkat sekaligus hanya dengan satu komputer. Dalam sehari, mereka mampu membuat sekitar 220 akun WhatsApp baru yang kemudian digunakan untuk menyebarkan tautan promosi situs judi online.
Penyuplai utama kartu perdana aktif ini adalah tersangka R.P., yang tercatat telah mengirimkan total 6.000 SIM card kepada tersangka utama M.A.A. sejak November 2025. Diduga, jumlah total SIM card yang beredar dan digunakan oleh sindikat ini jauh lebih besar dari jumlah yang berhasil disita oleh pihak kepolisian.
“Penyitaan puluhan ribu SIM card ini menjadi bukti penting dalam mengungkap jaringan yang lebih luas dan mendalam terkait promosi judi online ini,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan siber, termasuk promosi judi online, dan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik operasional “pabrik” akun WhatsApp palsu ini.
Editor: Ida



