AMBON, WARTA PERTIWI – Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya. Hal ini disampaikan Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto usai Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Polda Maluku.
Kapolda menuturkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. “Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan. Sidang juga melibatkan pengawas eksternal, di antaranya perwakilan Komnas HAM Maluku, Balai Pemasyarakatan, serta Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Sidang Komisi Kode Etik berlangsung maraton selama 13 jam 30 menit, dimulai Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) dini hari pukul 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa Bripda MS terbukti melanggar sejumlah pasal dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Berdasarkan fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujarnya.
Majelis Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, pelanggar sempat ditempatkan di tempat khusus selama empat hari sejak 21 Februari hingga 24 Februari 2026. Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir.
Polda Maluku menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi.
Editor: Ida



