Close

Polres Gresik Gaspol! 78 Kasus Terungkap, 85 Tersangka Diamankan

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, saat memimpin konferensi pers ungkap kasus Operasi Pekat Semeru 2026 di Mapolres Gresik, Kamis (12/3/2026). Sebanyak 85 tersangka dan ribuan barang bukti miras serta narkoba berhasil diamankan petugas.

GRESIK, WARTA PERTIWI – Kepolisian Resor (Polres) Gresik menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kondusivitas menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Melalui Operasi Pekat Semeru 2026, korps bhayangkara ini berhasil mengungkap 78 kasus kriminalitas dan mengamankan 85 orang tersangka hanya dalam waktu 12 hari.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, merilis langsung hasil tangkapan besar ini di halaman Mapolres Gresik pada Kamis (12/3/2026) sore. Operasi yang digelar sejak 25 Februari hingga 8 Maret 2026 tersebut menyasar berbagai jenis penyakit masyarakat (pekat), mulai dari premanisme, perjudian, narkoba, hingga peredaran minuman keras (miras) ilegal.

“Operasi ini merupakan upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjaga kesucian bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” tegas AKBP Ramadhan di hadapan awak media.

Barang Bukti Narkoba hingga Bahan Peledak

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencolok. Di sektor narkotika, petugas mengamankan 12,732 gram sabu, 4,86 gram ganja, serta 3.211 butir pil koplo berlogo “LL”. Tak hanya itu, polisi juga menyita 2 kilogram serbuk petasan yang rencananya akan diedarkan saat Ramadan.

Untuk kasus perjudian dan kejahatan umum, aparat menyita uang tunai senilai Rp2.888.000, 25 unit ponsel, sebilah parang, serta memblokir akses ke empat akun situs judi online.

Pemusnahan Ratusan Botol Miras

Sebagai bentuk tindakan tegas, Polres Gresik juga memusnahkan hasil sitaan berupa 462 botol arak dan 521 botol miras berbagai merek. Ribuan botol ini dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan jika dibiarkan beredar.

Di akhir kegiatan, Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemui aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Laporan dapat dilakukan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna memastikan wilayah Gresik tetap tertib dan aman,” pungkasnya.

Editor: Ida

scroll to top