Close

Janji Nikah Berujung Teror: SAGP (27) Ditangkap atas Pencabulan

Kasihumas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan.

KOTA MOJOKERTO, WARTA PERTIWI – Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pria berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (27/03/2026). Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan, kekerasan, dan pengancaman yang dilakukan terhadap seorang remaja pada tahun 2024.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasihumas Ipda Jinarwan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S yang saat itu berusia 16 tahun. Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak empat kali oleh tersangka di rumahnya. Pada awalnya korban dirayu dengan janji akan dinikahi, namun pada peristiwa berikutnya korban diancam dengan penyebaran video persetubuhan.

Selain itu, tersangka juga melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher korban, mendorong hingga terjatuh, serta mengancam menggunakan pisau. Bahkan, tersangka sempat mengirim voice note melalui WhatsApp berisi ancaman akan melakukan kekerasan jika korban memutus hubungan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flash disk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur dengan bekas tancapan pisau, satu buah pisau, serta pakaian korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun 3 bulan penjara.

Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat diimbau segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

Editor: Ida

scroll to top