SIDOARJO, WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mencatat capaian penting sepanjang Maret 2026. Sebanyak 19 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 25 tersangka yang mayoritas berperan sebagai kurir maupun pengedar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers Kamis (9/4/2026) menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo.
“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 235,79 gram sabu, 52 butir ekstasi, dan 408,66 gram ganja. Jika dikalkulasikan, pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 387 juta.
Berbagai modus digunakan para pelaku, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung (COD). Sejumlah kasus menonjol terjadi di Tulangan, Tarik, dan Sarirogo, dengan jaringan pemasok yang masih dalam pengejaran (DPO).
Salah satu tersangka berinisial AH ditangkap pada 5 Maret 2026 di Tulangan. Ia mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo. Kasus lain pada 9–10 Maret melibatkan tiga tersangka yang mengedarkan sabu dan ganja dengan imbalan tertentu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegas Kombes Christian.
Editor: Ida



