Kupang, warta pertiwi.com – jajaran kepolisian lingkup Polres Kupang khususnya Polsek Kupang Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian spesialis kos-kosan.
Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran kepolisian pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WITA.
Terduga pelaku dibekuk di kos-kosan miliknya yang berlokasi di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi beberapa jam sebelumnya, yakni pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di wilayah Kelurahan Lasiana.
Modus pelaku menyasar barang-barang berharga milik penghuni kos saat situasi sedang sepi.
Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi:
Dua unit telepon genggam, masing-masing 1 buah handphone merk Vivo warna biru dan 1 buah handphone merk Poco warna hitam. Satu buah helm merk NHK warna merah dan dua buah kompor merk Hock.
Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas, tempat kejadian perkara (TKP) pencurian tersebut ternyata masuk dalam wilayah hukum Polres Kupang Kota.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolsek Kupang Tengah langsung membangun koordinasi dengan Kanit Jatanras Polres Kupang Kota.
Tidak butuh waktu lama, Kapolsek Kupang Tengah bersama anggotanya segera mengawal dan menyerahkan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kepada pihak Polres Kupang Kota.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke markas Polres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.(*/Rio)



