Close

Ada Oknum Pejabat Terlibat Dugaan Monopoli IPR di Lantung, PDIP Minta APH Turun Tangan

Ada Oknum Pejabat Terlibat Dugaan Monopoli IPR di Lantung, PDIP Minta APH Turun Tangan SUMBAWA — DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa meminta Pemerintah Pusat dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai dugaan praktik monopoli dan penguasaan tanah masyarakat yang berkaitan dengan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa. Informasi mengenai adanya tanah masyarakat yang disebut disewa dengan nilai sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah proses perizinan pertambangan disebut ditawarkan kepada investor dengan nilai mencapai sekitar Rp5 miliar per hektare, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sekadar sebagai perbedaan harga dalam transaksi bisnis. Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih sekitar Rp4,8 miliar per hektare. Karena itu, yang harus dibuka secara terang bukan hanya soal nilai sewanya, tetapi seluruh rangkaian proses sejak penguasaan tanah masyarakat, konsolidasi lahan, proses penerbitan IPR, sampai dengan munculnya investor dan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran menyeluruh dan berbasis dokumen, termasuk memeriksa perjanjian sewa tanah dengan masyarakat, bukti pembayaran, luas dan lokasi lahan, pihak yang menginisiasi penyewaan, proses pengajuan dan penerbitan IPR, identitas pemegang izin, hubungan antara pemegang izin dengan investor, serta aliran keuntungan dari pemanfaatan lahan tersebut. Apalagi muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat. Jika benar terdapat pejabat atau pihak yang memiliki akses terhadap kewenangan pemerintahan sekaligus mempunyai kepentingan ekonomi dalam penguasaan tanah dan pertambangan, maka aspek konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa secara serius. Pertambangan rakyat pada prinsipnya harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai skema IPR yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat justru berubah menjadi pintu masuk penguasaan tanah masyarakat oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan berlipat. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa juga meminta agar masyarakat pemilik tanah tidak ditempatkan hanya sebagai pihak yang menerima pembayaran awal, sementara nilai ekonomi tanah mereka meningkat sangat besar setelah mendapatkan akses perizinan pertambangan. “Kalau benar ada tanah warga yang disewa sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah izin pertambangan terbit ditawarkan kepada investor sampai sekitar Rp5 miliar per hektare, ini harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang menikmati selisih nilainya, bagaimana proses perizinannya, dan apakah ada pihak yang menggunakan kewenangan atau akses tertentu untuk memperoleh keuntungan,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si, Sabtu, 15 Agustus 2026. Menurut Abdul Rafiq, apabila luas lahan yang dikonsolidasikan mencapai puluhan hektare, maka potensi selisih nilainya dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, persoalan ini layak mendapatkan pemeriksaan serius dan transparan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa meminta KPK, Kejaksaan, Kepolisian, serta lembaga pengawasan terkait untuk tidak hanya melihat persoalan pertambangan dari aspek perizinannya, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya transaksi, hubungan kepentingan, dan aliran keuntungan yang terjadi di balik proses tersebut. “Kami meminta KPK tidak hanya melihat persoalan tambang di daerah lain, tetapi juga memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang di Lantung. Kalau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan pribadi dari proses perizinan pertambangan rakyat, maka harus diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abdul Rafiq. Ia menegaskan, proses pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak tertentu saja. “Prinsip kami sederhana: siapapun yang terlibat, usut tuntas. Kalau tidak bersalah, tentu harus dibuktikan tidak bersalah. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran hukum, jangan ada intervensi dan jangan ada perlakuan khusus. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” tegasnya. Menurut Abdul Rafiq, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi, tetapi membutuhkan kepastian hukum dan keterbukaan. Karena itu, seluruh dokumen dan proses yang berkaitan dengan penguasaan tanah dan IPR di Lantung perlu diperiksa secara objektif. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa juga menegaskan tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi. Namun, dugaan yang berkembang cukup serius sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi dan penelusuran. “Kami tidak sedang menghakimi siapapun. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan dokumen. Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau tindak pidana, maka siapapun yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” kata Abdul Rafiq. Ia menambahkan, pertambangan rakyat harus benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat dan tidak boleh menjadi instrumen untuk memperkaya segelintir pihak. “Jangan sampai atas nama pertambangan rakyat, tanah rakyat justru menjadi objek keuntungan besar bagi pihak tertentu. Karena itu, siapapun yang terlibat, dari level manapun, kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum, usut tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkas Abdul Rafiq, SH., M.Si., Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa. (Ida) Dugaan monopoli IPR, Pertambangan rakyat Lantung, PDIP Sumbawa, Konflik kepentingan pejabat, Penguasaan tanah masyarakat, Aparat penegak hukum, KPK Kejaksaan Kepolisian, Abdul Rafiq PDIP, Kabupaten Sumbawa, Transparansi perizinan tambang Monopoli IPR Lantung DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan monopoli Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Lantung, Sumbawa, yang disebut melibatkan oknum pejabat dan merugikan masyarakat. Selisih nilai tanah mencapai miliaran rupiah, sehingga perlu transparansi dan pemeriksaan serius.

SUMBAWA, warta pertiwi.com – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa meminta Pemerintah Pusat dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai dugaan praktik monopoli dan penguasaan tanah masyarakat yang berkaitan dengan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa.

Informasi mengenai adanya tanah masyarakat yang disebut disewa dengan nilai sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah proses perizinan pertambangan disebut ditawarkan kepada investor dengan nilai mencapai sekitar Rp5 miliar per hektare, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sekadar sebagai perbedaan harga dalam transaksi bisnis.

Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih sekitar Rp4,8 miliar per hektare. Karena itu, yang harus dibuka secara terang bukan hanya soal nilai sewanya, tetapi seluruh rangkaian proses sejak penguasaan tanah masyarakat, konsolidasi lahan, proses penerbitan IPR, sampai dengan munculnya investor dan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran menyeluruh dan berbasis dokumen, termasuk memeriksa perjanjian sewa tanah dengan masyarakat, bukti pembayaran, luas dan lokasi lahan, pihak yang menginisiasi penyewaan, proses pengajuan dan penerbitan IPR, identitas pemegang izin, hubungan antara pemegang izin dengan investor, serta aliran keuntungan dari pemanfaatan lahan tersebut.

Apalagi muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat. Jika benar terdapat pejabat atau pihak yang memiliki akses terhadap kewenangan pemerintahan sekaligus mempunyai kepentingan ekonomi dalam penguasaan tanah dan pertambangan, maka aspek konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa secara serius.

Pertambangan rakyat pada prinsipnya harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai skema IPR yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat justru berubah menjadi pintu masuk penguasaan tanah masyarakat oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa juga meminta agar masyarakat pemilik tanah tidak ditempatkan hanya sebagai pihak yang menerima pembayaran awal, sementara nilai ekonomi tanah mereka meningkat sangat besar setelah mendapatkan akses perizinan pertambangan.

“Kalau benar ada tanah warga yang disewa sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah izin pertambangan terbit ditawarkan kepada investor sampai sekitar Rp5 miliar per hektare, ini harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang menikmati selisih nilainya, bagaimana proses perizinannya, dan apakah ada pihak yang menggunakan kewenangan atau akses tertentu untuk memperoleh keuntungan,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Menurut Abdul Rafiq, apabila luas lahan yang dikonsolidasikan mencapai puluhan hektare, maka potensi selisih nilainya dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, persoalan ini layak mendapatkan pemeriksaan serius dan transparan.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa meminta KPK, Kejaksaan, Kepolisian, serta lembaga pengawasan terkait untuk tidak hanya melihat persoalan pertambangan dari aspek perizinannya, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya transaksi, hubungan kepentingan, dan aliran keuntungan yang terjadi di balik proses tersebut.

“Kami meminta KPK tidak hanya melihat persoalan tambang di daerah lain, tetapi juga memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang di Lantung. Kalau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan pribadi dari proses perizinan pertambangan rakyat, maka harus diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abdul Rafiq.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak tertentu saja.

“Prinsip kami sederhana: siapapun yang terlibat, usut tuntas. Kalau tidak bersalah, tentu harus dibuktikan tidak bersalah. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran hukum, jangan ada intervensi dan jangan ada perlakuan khusus. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” tegasnya.

Menurut Abdul Rafiq, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi, tetapi membutuhkan kepastian hukum dan keterbukaan. Karena itu, seluruh dokumen dan proses yang berkaitan dengan penguasaan tanah dan IPR di Lantung perlu diperiksa secara objektif.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa juga menegaskan tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi. Namun, dugaan yang berkembang cukup serius sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi dan penelusuran.

“Kami tidak sedang menghakimi siapapun. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan dokumen. Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau tindak pidana, maka siapapun yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” kata Abdul Rafiq.

Ia menambahkan, pertambangan rakyat harus benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat dan tidak boleh menjadi instrumen untuk memperkaya segelintir pihak.

“Jangan sampai atas nama pertambangan rakyat, tanah rakyat justru menjadi objek keuntungan besar bagi pihak tertentu. Karena itu, siapapun yang terlibat, dari level manapun, kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum, usut tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkas Abdul Rafiq, SH., M.Si., Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa.

(Ida)

scroll to top