Close

Ahmad Dhani di Unitomo: Serap Aspirasi Publik untuk RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo, berdialog dengan civitas akademika dan masyarakat di Universitas Dr. Soetomo Surabaya dalam kegiatan serap aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset, Jumat (2/10/2026).

Surabaya, warta pertiwi.com – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, menghadiri dialog kebangsaan bertajuk “Serap Aspirasi Publik: Kecermatan Rakyat untuk RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi Menuju Indonesia Bersih” di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Jumat (2/10/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah pertemuan antara wakil rakyat dan masyarakat untuk menyampaikan pandangan publik terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Rektor Unitomo, Prof. Siti Marwiyah, dalam sambutannya menegaskan pentingnya perguruan tinggi sebagai ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan gagasan kebangsaan. “Perguruan tinggi harus mampu memberikan kontribusi pemikiran terhadap persoalan bangsa, termasuk dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut.

Sementara itu, Ahmad Dhani menekankan bahwa serap aspirasi publik diperlukan agar pembahasan kebijakan tidak hanya berlangsung di ruang parlemen. “Saya datang ke Unitomo untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Undang-Undang Perampasan Aset merupakan isu penting, sehingga publik perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun kekhawatirannya,” ungkapnya.

Dialog ini juga membuka diskusi mengenai arah pemberantasan korupsi dan kebutuhan menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum. Unitomo, yang dikenal sebagai Kampus Kebangsaan dan Kerakyatan, menegaskan komitmennya untuk menjadi ruang partisipasi publik dalam membahas isu kebangsaan. Masukan masyarakat diharapkan dapat memperkaya proses legislasi di tingkat nasional. (Ida)

scroll to top