WARTA PERTIWI.COM, KEDIRI – Resepsi pernikahan mewah digelar di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur ramai diperbincangkan di medsos. Pasalnya, pernikahan itu dinilai melanggar undang-undang perkawinan.
Ranah media sosial tengah ramai membahas soal pernikahan mewah anak seorang kiai bernama Gus Sunny Dinu Muhammad yang berusia 25 tahun dengan gadis 18 tahun bernama Ayu Chasna Nayluver, putri H Abdurrohman Al Kautsar atau Gus Kautsar.
Pernikahan itu dinilai melanggar undang-undang perkawinan. Sesuai UU No 16 Tahun 2019, pengantin perempuan sah menikah bila mencapai batas usia menikah minimal yakni 19 tahun.
Warganet menyayangkan pernikahan mewah tersebut karena melihat situasi Ayu Chasna Nayluver yang seharusnya bisa lebih fokus pada pendidikan.
Selain itu, warganet juga menilai sosok Gus Sunny Dinu Muhammad yang berusia 25 tahun belum memiliki pemikiran matang.
“Anak kyai kok tapi nikahin anaknya di umur 18 dah. Umur segitu masih labil, kayaknya umur 18 urgensinya bukan nikah tapi pendidikan, umur segitu harusnya masih mikirin cara menyelesaikan UTBK nggak sih? Undang-undang aja, minimal 19 tahun, gimana deh?,” komentar @ethp*** di laman media sosial X/Twitter.
“Bukannya aturan nikah di UU tuh 19 tahun yah? berarti ini ngajuin dispensasi atau gimana? Tapi kalau nggak ada urgensi emang boleh yah? gen asking,” sambung akun @lilb***.
Syarat Usia Nikah
Menurut database peraturan JDIH BPK ada perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam perubahan itu disebutkan bahwa batas minimal perempuan untuk menikah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Batasan usia ini dibuat setara dengan usia menikah bagi laki-laki. Adapun perubahan itu ditujukan untuk memastikan kematangan jiwa dan raga pengantin sebelum masuk kehidupan rumah tangga. (*/id@)
Dilansir dari media online detikcom