WARTA PERTIWI.COM, SURABAYA – Tim Unit II Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak sukses mengungkap kasus Tindak Pidana dengan sengaja tanpa hak menguasai, memiliki, menjual, mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Adapun oknum pelaku yang diamankan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berinisial DA BIN K Umur 29 tahun, pekerjaan penjual Nasi Goreng di Jalan Tambak Asri Tanjung Surabaya.
Adapun waktu kejadian Jum’at, 01 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Tambak Asri Tanjung Surabaya. Kini oknum pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni1 (satu) Buah tas selempang warna Hitam Merk “TORCH” yang didalamnya berisi :
1 (satu) buah Klip plastic berisi narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat ± *50, 64 gram dan 1 (satu) unit hp.
Kronologis kejadian bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 11.00 anggota satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki2 bernama DA BIN K di rumah Jalan Tambak Asri Tanjung Surabaya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dan diakui milik oknum pelaku dengan berat 50,64 gram, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak.
Pelaku dikenakan Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 AYAT (2) UU No 35 Th 2009, Tentang Narkotika.(id@)