WARTA PERTIWI.COM, SURABAYA – Sidang pidana perkara dugaan tindak pidana yang menjadikan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berakhir sudah.
Majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini akhirnya menyatakan bahwa Indah Catur Agustin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan putusan menjatuhkan pidana penjara kepada Indah Catur Agustin ini dibacakan hakim Mochammad Djoenaidi yang bertindak sebagai ketua majelis, Selasa (23/7/2024) diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.
Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Mochammad Djoenaidi itu disebutkan bahwa Indah Catur Agustin terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Terdakwa Indah Catur Agustin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diterangkan dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” ujar hakim Mochammad Djoenaidi saat membacakan amar putusannya.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indah Catur Agustin, lanjut hakim Mochammad Djoenaidi, dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam putusan ini majelis hakim juga mencantumkan pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan.
“Pertimbangan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dan merugikan korban,” ujar salah satu hakim anggota saat membacakan pertimbangannya.
Selain itu, majelis hakim dalam pertimbangan tentang hal yang meringankan bahwa terdakwa Indah Catur Agustin bersikap sopan didalam persidangan.
Masih berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan dimuka persidangan, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapuskan pidana dilakukan terdakwa Indah Catur Agustin sehingga terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Untuk diketahui, JPU mendakwa Indah Catur Agustin dengan pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua JPU, perbuatan terdakwa Indah CaturĀ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Perlu diketahui korban selain CS juga masih banyak. Baik yang belum lapor dan yang sudah lapor di polrestabes dan polda jatim. Bahkan kedua terdakwa ini sudah jadi tersangka lagi di polda jatim atas laporan salah satu korban. Kejahatan yg dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Greddy Harnando (berkas terpisah) ini dari awal sudah terencana dan terstruktur. (id@)