GRESIK | WARTA PERTIWI – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Muhammad Yusuf Ateh, memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengungkap kasus illegal logging besar yang merugikan negara hingga Rp 240 miliar.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja di kawasan Pelabuhan Gresik pada Selasa (14/10/2025), yang turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi dari TNI, Polri, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Wakil Bupati Gresik dr. H. Asluchul Alif, dan Kepala KSOP Kelas II Gresik Capt. Herbert E.P Marpaung.
Kehadiran para pejabat lintas lembaga tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menindak tegas kejahatan kehutanan yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
Dalam pemaparannya, Kasatgas Garuda Mayjen TNI Doni Tri menjelaskan bahwa kasus illegal logging ini dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Dari izin awal seluas 146 hektar milik masyarakat, perusahaan tersebut justru merambah hingga 597 hektar sejak tahun 2023.
“Setelah dilakukan investigasi, pelaku berupaya melarikan diri menggunakan kapal yang membawa hasil tebangan. Berkat koordinasi intensif antar-instansi, kapal tersebut berhasil diamankan saat bersandar di Pelabuhan Gresik pada 11 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB,” ungkap Mayjen TNI Doni Tri.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4.600 kubik kayu atau sekitar 1.190 batang, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 240 miliar. Sebanyak 14 awak kapal saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif, dan penyelidikan akan terus dikembangkan dari hulu hingga hilir.
Usai pemaparan, Kepala BPKP RI bersama jajaran pejabat meninjau langsung tumpukan kayu hasil sitaan yang menjadi barang bukti. Kegiatan dilanjutkan dengan konferensi pers, foto bersama, serta penyerahan simbolis barang bukti kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KPLP) Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa kunjungan Kepala BPKP RI ini merupakan bagian dari agenda pers rilis pengungkapan kasus illegal logging oleh Satgas PKH. Ia menegaskan bahwa Satgas PKH dibentuk oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dengan melibatkan TNI-Polri, Kejaksaan, BPKP, KLHK, BIG, ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan.
“Jajaran penegak hukum di Gresik akan terus berkomitmen mendukung upaya nasional dalam pemberantasan kejahatan kehutanan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keuangan negara,” tegas AKBP Rovan.(id@)



