SURABAYA, WARTA PERTIWI – Kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menuai hasil positif. Sejumlah sekolah mengakui aturan ini membantu meningkatkan interaksi sosial, fokus belajar, serta pengawasan terhadap peserta didik.
Kepala SMPK St. Vincentius Surabaya, Maria Widawati, menyampaikan pihaknya telah mensosialisasikan aturan pembatasan gawai sejak awal tahun 2026. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
“Kami sudah mensosialisasikan di awal tahun penerapan tata tertib ini. Maka dari surat edaran Wali Kota Surabaya, kami menerapkan peraturan ini di sekolah kami,” ujar Maria, Senin (2/2/2026).
Maria menegaskan, pembatasan gawai membawa dampak signifikan bagi perkembangan siswa. Ia membandingkan kondisi sebelum dan sesudah aturan diterapkan.
“Kalau dulu ketika anak-anak datang, mereka berkelompok, kemudian mabar (main gim bareng) atau membuka media sosial. Setelah HP dikumpulkan, mereka menjadi lebih banyak berbicara dengan teman-temannya,” tuturnya.
Menurutnya, keberadaan SE Wali Kota Surabaya memberi dasar kuat bagi sekolah untuk bersikap tegas. “Dengan imbauan ini, sekolah bisa benar-benar lebih tegas menerapkan pembatasan gawai supaya anak-anak bisa lebih baik lagi ke depan dan kami bisa lebih banyak memantau mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan kebijakan ini bukan larangan total terhadap teknologi, melainkan pengaturan agar proses belajar berjalan optimal.
“Bagaimana cara mengajar di dalam sekolah itu bisa konsentrasi, maka HP tidak boleh digunakan. Tidak membolehkan bukan, tapi membatasi sesuai dengan ketentuan,” kata Eri.
Ia menekankan tujuan kebijakan ini adalah mengembalikan esensi pendidikan: interaksi, komunikasi, dan pembentukan karakter. Dampaknya terlihat pada suasana belajar yang lebih kondusif.
“Di kelas, anak-anak kini lebih fokus belajar, lebih aktif berdiskusi, dan lebih dekat dengan guru maupun teman-temannya,” ujarnya.
Selain siswa, Eri juga meminta para guru memberi teladan dengan membatasi penggunaan gawai saat proses belajar mengajar. “Sekolah harus selalu jadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan bersosialisasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam SE Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Aturan tersebut bertujuan meningkatkan prestasi belajar, kedisiplinan, serta melindungi anak dari dampak negatif teknologi informasi.
Editor : Ida



