WARTA PERTIWI, SURABAYA – Mengawal keputusan Komisi C DPRD Kota Surabaya, temukan pelaksanaan eksekusi di lapangan yang tidak sesuai resume rapat.
Nanang Sutrisno,SH dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Surabaya selaku kuasa hukum, mendapatkan informasi dari klien nya, M Taukhid, bahwa dia mendapatkan surat dari Kecamatan Gunung Anyar tertanggal 24 Juni 2024 Nomor 300/1077/436.9.9/2024 tentang pembongkaran saluran yang berada di Jalan Rungkut Tengah 3 di perbatasan Kelurahan Rungkut Tengah dan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya pada Rabu , 26 Juni 2024 sejak pukul 09.00.
Sebagaimana yang dimaksud dalam surat Kecamatan Gunung Anyar.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka pada Rabu , 26 Juni 2024 sejak pukul 09.00 Nanang Sutrisno,SH, hadir di lokasi untuk mendampingi kliennya untuk mengawasi kegiatan pembongkaran penutup saluran di lokasi Sebagaimana yang dimaksud dalam surat Kecamatan Gunung Anyar.
Saat melakukan pengawasan di lapangan, Nanang Sutrisno,SH menemukan fakta bahwa pembongkaran ini tidak sesuai dengan hasil Rapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya pada Senin tanggal 10 Juni 2024.
Tentu saja, Nanang Sutrisno,SH dan M. Taukhid, protes atas pelaksanaan pembongkaran yang sama sekali tidak menyentuh tembok pembatas yang menjadi pokok persoalan.
Kemudian Nanang Sutrisno,SH meminta klarifikasi kepada Sekretaris Kecamatan Gunung Anyar, M Zacky yang memimpin kegiatan ini, terkait proses pembongkaran yang tidak menyentuh subtansial persoalan yaitu keberadaan tembok sama sekali, sebagai mana dimaksud dalam resume Rapat Komisi C pada Senin tanggal 10 Juni 2024.
Namun ternyata Zacky menganggap bahwa masalah tembok adalah masalah privat dan bukan tanggung jawab Kecamatan Gunung Anyar.

Hal ini tentu saja sangat disayangkan oleh Nanang Sutrisno,SH, karena tidak pada tempatnya pihak kecamatan Gunung Anyar menafsirkan keputusan rapat yang difasilitasi oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya tersebut.
” Kami akan kembalikan masalah ini kepada Komisi C DPRD Kota Surabaya,” kata Nanang Sutrisno, SH kepada Warta Pertiwi, Rabu (26/6/2024)
Menyikapi hal ini, Ketua BBHAR PDi Perjuangan Kota Surabaya, Tomuan Hutagaol,SH bersama Nanang Sutrisno,SH telah melaporkan ketidak sesuaian pelaksanaan eksekusi ini kepada Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Dalam waktu singkat Komisi C DPRD Kota Surabaya akan memanggil pihak terkait dalam rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya. (Id@)
