SURABAYA, WARTA PERTIWI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik. Kali ini, Samsat Surabaya Utara, Jawa Timur, menjadi sorotan tajam setelah muncul laporan bahwa ketiadaan KTP asli pemilik lama kendaraan diduga dijadikan alasan untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap peran dan fungsi pengawasan Dirlantas Polda Jatim.
Kami Media Pro Legal menerima keluhan masyarakat pada 04 Agustus 2026 saat mengurus ganti STNK 5 tahunan.
Korban berinisial Y menuturkan bahwa proses pelayanan awalnya berjalan normal. Namun, situasi berubah ketika petugas mempersoalkan KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya yang tidak dapat dibawa, ditambah lagi kendaraan tidak bisa dihadirkan.
“Kendaraan saya STNK dan BPKB lengkap, tetapi KTP asli pemilik lama tidak bisa saya bawa. Setelah itu, petugas menyampaikan proses tidak bisa dilanjutkan kecuali ada biaya tambahan supaya bisa dibantu,” ungkap Y kepada tim redaksi Pro Legal.
Menurut korban, ketiadaan KTP asli dijadikan pintu masuk untuk menekan pemohon, seolah-olah pelayanan resmi tidak mungkin diproses tanpa adanya pembayaran tambahan. Padahal, transaksi jual beli kendaraan merupakan praktik yang lazim dan tidak secara otomatis menggugurkan hak warga negara untuk memperoleh pelayanan sesuai aturan yang sah.
Y merincikan biaya yang diberikan oleh petugas kepada dirinya.
Cek fisik 250.000
Formulir 90.000
Verifikasi 25.000
Loket 5 tahun 400.000
Blokir 70.000
STNK 40.000
Pempin Redaksi Media Pro Legal menilai bahwa alasan administratif tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menarik biaya di luar ketentuan hukum.
“Jika memang terdapat kekurangan dokumen, seharusnya dijelaskan secara terbuka, tertulis, dan sesuai SOP. Jangan pemohon justru diarahkan ke jalur ‘bantuan’ berbayar, maka dugaan pungli tidak bisa dihindari,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya pembeli kendaraan dari transaksi daring yang minim pemahaman birokrasi.
“Pelayanan publik harus memberi kepastian hukum. Bukan justru memanfaatkan celah administratif untuk menekan warga,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media Pro Legal pada 05 Agustus 2026 melalui pesan WhatsApp tidak memperoleh tanggapan. Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai pengawasan internal dan tanggung jawab struktural, termasuk peran Dirlantas Polda Jatim sebagai pimpinan.
Redaksi Pro Legal menegaskan akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Polda Jawa Timur, khususnya Dirlantas dan jajaran terkait di bidang lalu lintas, serta instansi berwenang lainnya, guna memperoleh penjelasan resmi dan mendorong tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekurangan administrasi tidak boleh dijadikan dalih untuk pungutan tambahan. Negara hadir untuk melayani dan melindungi hak warga negara, bukan membiarkan mereka tertekan oleh praktik yang diduga menyimpang di balik meja pelayanan.
(*)
Dilansir dari media Pro Legal
