GRESIK, WARTA PERTIWI – Kepolisian Resor Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus dua pelaku pencurian handphone beserta seorang penadah yang beraksi di wilayah Manyar.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 April 2026, di Warkop Jirolu 02, Tebalo Center, Manyar. Saat itu, sekelompok pemuda tengah merayakan pesta ulang tahun dengan suasana penuh canda. Empat unit ponsel yang diletakkan di atas meja raib digasak pelaku ketika korban lengah.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan, laporan masyarakat segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob. Hasilnya, pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (32) asal Bangkalan dan SNK (34) warga Kebomas di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Oppo A60 milik korban yang belum sempat dijual serta sepeda motor Honda Beat bernomor polisi W-2928-DL yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penadah berinisial IAP (30) yang berhasil diamankan di sebuah toko servis handphone di Balongpanggang, Gresik.
Kini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Kapolres di nomor 0811-8800-2006 (Cak Rama).
Editor: Ida



