Close

Gerak Cepat Satreskrim Gresik Amankan Pelaku Perusakan Bus Trans Jatim

Pria berinisial SD (50), yang diketahui sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat di amankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.

GRESIK, Warta Pertiwi – Kepolisian Resor (Polres) Gresik menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus pelemparan batu terhadap armada Bus Trans Jatim. Seorang pria berinisial SD (50), yang diketahui sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Kejadian berlangsung di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Stylo hijau merasa hampir tertabrak bus yang menyalip kendaraan lain. Emosi memuncak, ia pun melemparkan batu yang dibawanya dari rumah ke arah bus hingga kaca pecah dan penumpang panik.

Penyelidikan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi serta kamera dashboard bus. Dari hasil analisis, pelaku berhasil diidentifikasi melalui nomor polisi sepeda motor yang digunakan.

Penangkapan dilakukan pada pukul 16.20 WIB di tempat kerja pelaku. Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Stylo hijau, helm merek SHEL, jaket merah, serta batu yang digunakan untuk melempar bus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar tetap menjaga etika berkendara dan tidak bertindak anarkis di jalan raya. “Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban. Laporan tindak pidana dapat disampaikan melalui Call Center 110 (24 jam) atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (id@)

scroll to top