Close

IASC Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam Digital

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama jajaran Satgas PASTI dan perwakilan korban scam saat penyerahan simbolis pengembalian dana di Jakarta, 21 Januari 2026.

JAKARTA, WARTA PERTIWI – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat capaian penting dalam upaya melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital. Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, IASC berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital senilai Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban dan berhasil diblokir dari rekening di 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Penyerahan pengembalian dana dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1). Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban scam.

Friderica menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks. “Modus penipuan kini semakin inovatif dan tak terbayangkan. Karena itu, kerja sama lintas lembaga menjadi kunci,” ujarnya.

Mahendra Siregar menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan. “Sinergi seluruh pemangku kepentingan adalah kunci memerangi berbagai modus scam,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan digital sebagai white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi. Ia menegaskan bahwa langkah IASC dan Satgas PASTI telah menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat. “Ini memberikan angin segar bahwa negara hadir melindungi rakyat dari kejahatan digital,” ujarnya.

Catatan IASC

– Jumlah aduan: 432.637 kasus penipuan digital.

– Total kerugian: Rp9,1 triliun.

– Dana berhasil diblokir: Rp436,88 miliar.

– Dana dikembalikan: Rp161 miliar.

Masyarakat diminta segera melaporkan kasus penipuan keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. OJK juga mengingatkan agar berhati-hati terhadap situs palsu atau pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.

Editor : Ida

scroll to top