SURABAYA, WARTA PERTIWI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Surabaya, Jawa Timur. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Sejak 20 Desember 2024, OJK menetapkan BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan Bank (TKS) berpredikat Tidak Sehat.
Namun, hingga 19 Desember 2025, upaya penyehatan tidak membuahkan hasil sehingga status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor SSR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Prima Master Bank. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang. Dana masyarakat di BPR tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ida



