GRESIK | WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial DF (21), warga Kabupaten Madiun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin dini hari, 15 September 2025.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Korban yang masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur, diketahui menjadi korban bujuk rayu pelaku yang mengajaknya bertemu di kamar kos pada Juli 2025. Meski awalnya menolak, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku setelah dijanjikan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
Perbuatan serupa kembali dilakukan pelaku pada 29 Agustus 2025 di lokasi yang sama. Modus pelaku adalah dengan menggunakan tipu muslihat dan janji tanggung jawab penuh apabila korban mengalami kehamilan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (19/9/2025).
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa sejumlah saksi, serta menyita barang bukti yang mendukung pengungkapan kasus. DF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gresik juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat membahayakan masa depan mereka.(id@)



