Close

Kasus Tuduhan Pencurian HP Terhadap Salah satu Siswa SD di Kupang Salah Alamat

Suasana Registrasi mediasi damai di SDN Oehendak, Kupang, antara pihak sekolah, orang tua siswa, tokoh masyarakat, dan aparat kepolisian terkait kasus tuduhan pencurian HP yang terbukti salah alamat.

KUPANG, WARTA PERTIWI – Kasus tuduhan dugaan pencurian handphone (HP) yang dialamatkan kepada salah satu siswa SD di Kota Kupang, Provinsi NTT salah alamat.

Terhadap kasus tersebut para pihak sudah melakukan mediasi penyelesaian melalui rekonsiliasi damai yang dilaksanakan pada Jumat (13/2/2026) lalu.

Mediasi damai inl sekaligus pemulihan nama baik seorang siswa kelas III SD ang sebelumnya dituduh mencuri telepon genggam milik penjaga sekolah.

Tuduhan yang kemudian terbukti keliru itu setelah pelaku sebenarnya terungkap dari salah seorang siswa dari  SMPN 13 yang tak jauh dari SDN Oehendak tempat siswa yang jadi korban bersekolah.

Proses mediasi perdamaian itu, resmi berakhir damai setelah seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Pertemuan berlangsung di salah satu ruang kelas sekolah SDN Oehendak Maulafa tersebut dihadiri orang tua siswa yang sempat dituduh, serta orang tua pelaku sebenarnya.

Turut hadir unsur sekolah, tokoh masyarakat, hingga aparat kepolisian.

Johni Rihi pengawas sekolah dari Dinas P dan K Kota Kupang saat itu mengatakan, peristiwa bermula sepekan sebelumnya ketika seorang siswa kelas III dituduh mengambil telepon genggam milik penjaga sekolah.

Namun setelah penelusuran lebih lanjut, tuduhan itu tidak terbukti. Telepon genggam tersebut justru ditemukan berada di tangan seorang siswa dari SMPN 13 yang diketahui masuk ke lingkungan sekolah dan mengambil HP tersebut.

Pelaku akhirnya terungkap ketika berusaha menjual telepon genggam itu tidak jauh dari lokasi sekolah.

Dalam forum bermartabat dan penuh kekeluargaan itu semua mereka terutama pihak SDN Oehendak yang terlibat masing-masing mengaku telah terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan tuduhan keliru terhadap seorang siswa mereka.

Melalui mediasi terbuka, klarifikasi fakta, penyampaian permohonan maaf, dan penandatanganan berita acara damai oleh seluruh pihak.

Kepala sekolah SDN Oehendak Maulafa, Piet Tukan, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan berperan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memperkuat komunikasi dan kebersamaan demi kepentingan pendidikan anak-anak.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala sikap atau tindakan yang mungkin kurang berkenan selama proses berlangsung serta mengapresiasi kepercayaan orang tua siswa yang tetap mendukung proses pendidikan di sekolah tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala SMPN 13, Yusak Ola, mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan awal kasus dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak.

Ia menegaskan pentingnya menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Lurah Maulafa, Yanto Sapai, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian dan mengajak masyarakat menjaga kebersamaan serta saling menghormati dalam kehidupan sosial.

Ketua Komite Sekolah, Stafanus Besie, menilai penyelesaian damai ini sebagai bentuk nyata kekuatan persaudaraan dan kepedulian masyarakat terhadap masa depan anak-anak.

Sementara itu, Kapolsek Maulafa, AKP Feri Alamsyah, mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu proses mediasi dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing, khususnya di sekitar kawasan pendidikan.

Mediasi tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara damai dan komitmen bersama untuk menjaga keharmonisan lingkungan sekolah.

Peristiwa yang sempat menimbulkan ketegangan itu pun berakhir dengan rekonsiliasi dan pemulihan kepercayaan di tengah masyarakat.

Editor: RIO

scroll to top