SURABAYA | WARTA PERTIWI – Gerakan pencegahan pernikahan dini kembali digaungkan dari lingkungan sekolah oleh Ketua Pokja Instan Jurnalistik Keluarga Berencana (PIJAR), Tunggal Teja Asmara. Dalam kegiatan bertajuk “Stop Pernikahan Dini agar Tidak Menjadi JUS (Janda Usia Sekolah)”, PIJAR menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah pelajar sebagai garda edukasi sosial.
Kegiatan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025, di SMAN 19 Surabaya. Mengusung semangat perjuangan, PIJAR bersama Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jawa Timur mengajak pelajar untuk memahami risiko pernikahan usia muda.
“Melalui kegiatan go to school ini, kami ingin mengedukasi seluruh pelajar agar memahami bahaya dan dampak pernikahan dini. Dengan jargon ‘STOP Pernikahan Dini: Wujudkan Generasi Muda yang Sehat, Cerdas, dan Berdaya’, kami berharap anak-anak muda mampu melindungi masa depan mereka,” ujar Tunggal, yang juga jurnalis duta.co.
Tunggal menyampaikan apresiasi kepada Kemendukbangga/BKKBN Jatim atas dukungan terhadap berbagai kegiatan PIJAR. Ia menegaskan bahwa para jurnalis yang tergabung dalam PIJAR turut menjalankan cita-cita besar Presiden Prabowo Subianto untuk membangun generasi Indonesia yang kuat dan berdaya.
Lebih lanjut, Tunggal menekankan bahwa edukasi tentang bahaya pernikahan dini adalah tanggung jawab bersama, terutama pemerintah daerah.
“Seharusnya ini menjadi tugas pemerintah daerah untuk terus memberikan edukasi melalui perangkat pemerintahan di bidangnya agar perempuan di bawah umur terlindungi dan tidak terjerumus dalam masalah sosial,” tegasnya.
Langkah edukatif PIJAR sejalan dengan data positif dari pemerintah. Berdasarkan catatan DP3AK Jatim, proporsi perempuan usia 20–24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun terus menurun: dari 10,44% (2021) menjadi 9,46% (2022), dan kembali turun ke 8,86% (2023). Sementara itu, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin dari 17.151 kasus (2021) menjadi 12.334 kasus (2023).
Penurunan ini merupakan hasil implementasi Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 474.14/810/109.5/2021 tentang pencegahan perkawinan anak. Di tingkat kota, Pemerintah Kota Surabaya berhasil menekan angka dispensasi kawin hingga 61,63% pada 2024, sebagaimana disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi kepada Tim Juri PPA Award.
“Melihat capaian positif itu, kami dari PIJAR merasa perlu turut mendukung upaya pemerintah melalui kegiatan edukatif di sekolah. Kami ingin siswa-siswi paham bahwa pernikahan dini bisa berakibat fatal mulai dari risiko stunting hingga bahaya bagi keselamatan ibu dan bayi,” pungkas Tunggal.(id@)



