Close

Komisi II DPR RI Cari Solusi Tanah Eigendom Surabaya

Keterangan Foto: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Komisi II DPR RI dalam RDP terkait pemblokiran tanah Eigendom Verponding di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

SURABAYA | WARTA PERTIWI – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Agenda ini bertujuan mencari solusi atas permasalahan pertanahan dan tata ruang di Kota Surabaya, Jawa Timur, khususnya terkait tanah Eigendom Verponding yang diklaim sebagai aset PT Pertamina.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa klaim Pertamina terhadap Kantor Pertanahan Surabaya I meliputi EV 1305 seluas 134 hektar dan EV 1278 seluas 220,4 hektar. Lahan tersebut berada di tiga kecamatan: Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo, mencakup lima kelurahan. Sejak 2010, BPN Surabaya I melakukan pemblokiran administrasi pertanahan sehingga warga tidak bisa melakukan balik nama, perpanjangan hak, maupun peningkatan status sertifikat.

Komisi II DPR RI menyampaikan empat poin kesimpulan penting:

1. Menindaklanjuti laporan Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya.

2. Meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan masalah melalui mekanisme non-litigasi dengan mediasi bersama Pertamina, BUMN, dan Kementerian Keuangan.

3. Meminta ATR/BPN segera menindaklanjuti proses perolehan hak setelah pelepasan aset dilakukan.

4. Memohon pimpinan DPR RI memfasilitasi pertemuan antar lembaga terkait.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan perlunya pembenahan regulasi pemblokiran agar tidak dilakukan hanya berdasarkan surat. Ia juga menekankan perbaikan sistem pelayanan BPN di daerah agar tidak bergantung sepenuhnya pada petunjuk pusat. “Besok insyaallah kami akan pertemukan dengan Pertamina jam 1 siang. Syukur-syukur bisa langsung dilepaskan,” ujarnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan apresiasi atas perhatian DPR RI. Ia menegaskan bahwa warga telah menempati lahan sejak 1942 dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama mereka sendiri. “Kami siap selalu mendampingi warga, sehingga apapun yang diwajibkan kepada pemerintah kota akan kami lakukan,” tegasnya.

Koordinator Umum FATWA, Muchlis Anwar, berharap BPN Surabaya segera membuka blokir agar warga bisa kembali mengurus administrasi pertanahan, termasuk peningkatan surat persaksian menjadi SHM atau SHGB melalui program PTSL.

RDP dan RDPU ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekjen ATR/BPN, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, DPRD Surabaya, Kanwil BPN Jatim, Kantah Surabaya I, FATWA, dan PT Dharma Bhakti Adijaya.(id@)

scroll to top