MATARAM, WARTA PERTIWI – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram resmi memutus bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB pada persidangan yang digelar Rabu, 5 Agustus 2026.
Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.
Sikap dan amar putusan majelis hakim tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., menilai bahwa putusan bebas ini telah mencerminkan rasa keadilan yang substansial dan didasarkan secara utuh pada fakta-fakta objektif yang terungkap secara terbuka selama proses pembuktian di persidangan.
Dr. Irpan Suriadiata menegaskan bahwa sesuai dengan isi amar putusan yang dibacakan di muka sidang, hak-hak Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman, termasuk rehabilitasi nama baik, harkat, serta martabat mereka, harus dipulihkan secara menyeluruh ke keadaan semula.
Pemulihan ini berimplikasi langsung pada pembersihan stigma sosial atas seluruh tuduhan maupun dakwaan pidana yang selama ini disangkakan kepada para kliennya.
“Kalau mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya, itu kan sudah ada dalam amar putusan persidangan tadi. Artinya, dengan dibacakannya putusan tersebut, segala anasir atau hal-hal yang menyangkut tindak pidana yang didakwakan, baik secara hukum maupun secara sosial, harus diangkat dan dikembalikan ke posisi semula,” ujar Dr. Irpan usai persidangan di Tipikor Mataram.
Terkait dengan peta dan arah hukum pascaputusan bebas ini, Dr. Irpan memberikan analisis hukum mengenai perbedaan konstruksi hukum acara pidana. Dalam kerangka hukum acara lama, mekanisme pengajuan kasasi atas putusan bebas (vrijspraak) kerap memicu perdebatan serta membuka peluang adanya upaya hukum lanjutan.
Namun, dalam pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP baru, celah tersebut pada prinsipnya ditutup guna memberikan kepastian hukum yang tegas serta mewujudkan asas litis finiri oportet, yaitu setiap perkara harus memiliki titik akhir.
“Yang dulu masih ada upaya hukum kasasi, kini ditutup dalam KUHAP baru. Kalau KUHAP lama masih membolehkan kasasi atau banding, meskipun secara eksplisit aturan baru menyatakan tidak boleh, pendapat para ahli, termasuk Prof. Eddy Hiariej sebagai salah satu penyusun RKUHAP dan pakar lainnya, secara tegas mengatakan bahwa keberadaan aturan baru ini adalah untuk menyempurnakan hukum acara lama. Jadi, jika hukum lama masih memberikan celah untuk mengajukan kasasi, maka celah itu kini ditutup sehingga putusan ini menjadi final,” terangnya.
Ketika ditanya mengenai langkah atau tindakan hukum lanjutan pascavonis bebas tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan belum mengambil sikap khusus dan memilih berfokus pada rasa syukur serta pengawalan pemulihan hak-hak hukum ketiga kliennya.
“Adapun terkait dengan upaya hukum yang lain, saya sebagai penasihat hukum belum berbicara mengenai hal itu. Yang penting, kita bersyukur terlebih dahulu bahwa putusan ini sudah diambil secara adil dengan melihat fakta-fakta persidangan yang kita saksikan bersama selama ini. Itulah yang menjadi dasar majelis hakim memutuskan. Putusan ini sangat adil dan sesuai dengan fakta persidangan,” pungkas Dr. Irpan Suriadiata.
Putusan Bersifat Final
Dr. Irpan juga menegaskan sejak putusan vonis bebas dibacakan majlis hakim, maka upaya hukum bersifat final atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada tiga kliennya. Sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan bebas, baik itu upaya kasasi maupun banding.
“Putusan bebas ini merupakan putusan yang bersifat final. Dan menutup segala upaya hukum, termasuk banding,” tegasnya.
Lebih lanjut, pengacara senior NTB ini menjelaskan, didalam KUHP yang lama, kalau ada putusan bebas maka upaya hukumnya adalah kasasi. Sementara upaya banding tidak diperbolehkan. Maka dengan hadir KUHP yang baru untuk menyempurnakan.
“Karena ada kesisruhan terkait dengan namanya putusan-putusan bebas diputus oleh faksi kemudian dibatalkan oleh judex juris, sehingga dalam putusan didalam KUHP yang baru ini ditentukan bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya hukum kasasi. Itu dalam pasal 299 ayat 2 didalam KUHP yang baru,” jelasnya.
Oleh sebab itu, sambungnya, maka langkah upaya hukum kasasi yang dulu perbolehkan sudah ditutup, hal demikian juga dengan upaya banding. Meskipun didalam KUHP yang baru tidak secara implisit disebut tidak boleh banding.
Tetapi menurut pendapat-pendapat ahli hukum telah menjelaskan maksud dari pada kehadiran KUHP yang baru untuk menyempurnakan KUHP yang lama. Yaitu menutup upaya hukum terhadap putusan bebas.
“Maka putusan bebas ini adalah putusan final tidak ada upaya hukum lagi. Oleh karena itu, maka ketiga orang klien saya ini, sejak hari ini (Rabu,red) adalah telah menerima putusan bebas,”sambungnya seraya mempertegas.
Vonis Bebas
Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan Irwan Ismail, Hamdan, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum meskipun terbukti memberikan uang kepada belasan anggota DPRD NTB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan dakwaan subsidaritas yakni dakwaan primer pasal 605 ayat (1) huruf a juncto pasal 127 ayat (1 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, dakwaan subsider pasal 605 ayat (1) huruf b iuncto pasal 127 avat (1) Undang- undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dakwaan lebih subsider pasal 606 ayat (1 juncto pasal 127 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangan majelis hakim, kekuasaan kewenangan untuk menjalankan program Desa Berdaya ini bukan ranah legislatif. Sehingga pemberian uang dari terdakwa kepada para anggota DPRD NTB dinilai tidak dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
“Menurut hakim, pemberian sesuatu atau hadiah dengan maksud dan tujuan agar tidak melaksanakan atau mempertanyakan program direktif Gubernur (NTB) atau Desa Berdaya yang tertera dalam dokumen pergeseran anggaran,” kata hakim anggota, Irwan Ismail.
Sehingga untuk kewenangan yang melekat dalam jabatan para saksi anggota DPRD NTB untuk tidak melaksanakan program direktif Gubernur NTB sebagaimana tujuan pemberian uang oleh terdakwa dianggap tidak terbukti.
Tugas dan wewenang DPRD NTB bukan untuk melaksanakan program tersebut melainkan menqawasi sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Program Desa Berdaya seharusnya dilaksanakan oleh Gubernur NTB, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang nantinya akan dilaporkan melalui laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).
DPRD NTB hanya berkewenangan menjalankan fungsi anggaran yakni pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), fungsi legislasi dan fungsi kewenangan. Bukan justru menjalankan program direktif Gubernur NTB.
Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengaku masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Uang yang Disita Dikembalikan ke Saksi
Diketahui, Hamdan memberikan uang kepada Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp 100 juta melalui sopirnya, Harwoto sebesar Rp 170 juta, dan Nurdin Marjuni sebesar Rp 180 juta.
Dalam amar putusan tersebut, hakim turut menetapkan barang bukti berupa uang Rp 450 juta yang sebelumnya disita iaksa dikembalikan kepada tiga orang itu.
Sementara itu, hakim juga memerintahkan uang yang disita Kejati NTB sebagai barang bukti tersebut dengan total Rp 1,2 miliar yang dibagikan oleh terdakwa Indra Jaya Usman untuk dikembalikan kepada para saksi. Senada, uang yang dibagikan oleh terdakwa Nashib Ikroman sebesar Rp 950 juta juga diminta untuk dikembalikan kepada para saksi.
(*/Ida)


