WARTA PERTIWI.COM, SURABAYA – Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun anggaran 2015, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya yang melibatkan tiga tersangka YAS, SR dan WI berserta barang bukti.
Jemmy Sandra selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuturkan “Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur mengajukan pinjaman sebesar 5 milyar pada tanggal 3 Agustus 2015 dan pada tanggal 11 November 2015, Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur mangajukan pinjaman serupa dengan besaran yang sama”.
Jemmy menerangkan “para tersangka membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif, yang mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.436.748.265.22”. Dalam keterangan press rilis dihalaman Kejaksaan pada Rabu (17 Januari 2024)
Para tersangka Terhadap YAS, SR, dan WI disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam responsnya, Ahmad Suhairi selaku kuasa hukum dari tersangka, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan penyidik Polrestabes Surabaya yang mengeluarkan surat perintah penyidikan pada tahun 2019, meskipun masa berlaku belum habis sesuai dengan sistem mudharabah wal murabahah hingga tahun 2020.
“Selain itu, ia berharap agar para tersangka tidak ditahan karena faktor kemanusiaan, mengingat usia lanjut dan kondisi kesehatan yang memburuk. Ia juga berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak dan adil”. Terangnya.
Heru MAKI, selaku Ketua MAKI Jatim yang ikut mengawal kasus ini mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Kepala Kejari dan jajaran pemimpinan Kejari Tanjung Perak atas kebijakan tahanan kota bagi 3 tersangka.
MAKI Jatim berharap semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan dugaan kasus korupsi Primkop UPN Veteran dengan benar dan sehat tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Saya percaya dengan profesionalitas Kejari Perak dalam kasus ini, dan Insya Allah secara kelembagaan, MAKI Jatim juga siap membangun bingkai positif dalam konteks kerjasama terutama dalam dunia pemberantasan Korupsi,” pungkas Heru MAKI. (*/id@)