WARTA PERTIWI.COM, SURABAYA – Perlu kita sadari bahwa tindakan bullying memiliki dampak yang signifikan pada kesehatan mental dan fisik anak-anak. Depresi, gangguan kecemasan, kesulitan tidur, penurunan rasa percaya diri, dan bahkan perilaku menyakiti diri sendiri adalah beberapa konsekuensi negatif yang perlu diwaspadai.
Selain itu, dampak fisik juga dapat terjadi, seperti respon “fight or flight” yang memengaruhi sistem imun tubuh. Oleh karena itu, perlindungan anak-anak dari kekerasan dan intimidasi harus menjadi prioritas kita bersama.
Isa Ansori, seorang pemerhati pendidikan dan perlindungan anak di Lbaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, mengungkapkan data yang mengkhawatirkan terkait kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut. Pada tahun 2023, terdapat 1264 kasus kekerasan terhadap anak, yang berarti rata-rata 4 kasus terhadap anak, yang berarti rata-rata 4 kasus per hari. Situasi ini menggambarkan darurat kekerasan terhadap anak di Jawa Timur.
Faktor pemicu kekerasan, menurut Isa Ansori melibatkan beberapa aspek;
– Pertama, ketidakpahaman orang dewasa dalam memperlakukan anak.
– Kedua, lingkungan juga berperan penting dalam terjadinya kekerasan terhadap anak.
Dari data yang ada, 47% dari total kasus kekerasan terhadap anak terjadi di rumah, sementara 27% terjadi di sekolah. Padahal, rumah dan sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi anak-anak. Namun, terkadang orang dewasa, termasuk orangtua dan guru, tidak memahami bagaimana seharusnya memperlakukan anak. Konsep bahwa anak adalah pribadi yang harus dilindungi dan dilayani seringkali terabaikan. Beberapa orangtua dan guru bahkan melakukan tindakan kekerasan atas nama pendidikan, agama, atau sebagai orangtua, padahal Undang-Undang melarang hal tersebut.
Isa Ansori menegaskan bahwa faktor ini merupakan akar masalah yang belum pernah benar-benar diselesaikan. Perlindungan anak harus menjadi prioritas, dan kesadaran bersama perlu ditingkatkan untuk mencegah kekerasan pada anak. Tandasnya
Menurut Isa Ansori, “membangun kesadaran tentang perlakuan baik terhadap anak sangat penting. Meskipun kita memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaksanaannya masih kurang efektif karena masyarakat belum sepenuhnya memahami apa yang dimaksud dengan perlakuan baik terhadap anak. Terkadang, orangtua masih memukul atau menyakiti anak, meskipun undang-undang melarang”.
Untuk mengurangi perundungan dan kekerasan terhadap anak, ada dua hal yang perlu dilakukan:
1. Sosialisasi: Edukasi tentang pemahaman Undang-Undang dan bagaimana memperlakukan anak harus disosialisasikan secara luas. Orangtua dan masyarakat perlu memahami hak-hak anak dan bagaimana memberikan perlakuan yang baik.
2. Instrumen Hukum yang Tegas: Instrumen hukum harus diperkuat dan ditegakkan dengan tegas. Pelaku kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, harus mendapatkan hukuman yang sesuai. Saat ini, terkadang hukuman tidak cukup tegas, sehingga upaya untuk memberantas kekerasan terhadap anak menjadi kurang efektif.
Dengan pendekatan ini, diharapkan kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi anak-anak dari kekerasan.
Bullying dikalangan remaja sudah sangat mengkhawatirkan saat ini. Bullying sering terjadi di lingkungan sekolah, di masyarakat, bahkan bullying dikalangan remaja juga marak terjadi di sosial media yang disebut dengan cyberbullying.
Isa Ansori juga menyampaikan, maraknya penyebaran video perundungan atau bullying di media sosial (medsos) karena dorongan ego remaja yang masih mencari identitas, sehingga lupa kalau perbuatannya melanggar hukum Undang-Undang ITE.
Didalam Undang-Undang ITE, mencantumkan menyebarkan berita bohong, menyebarkan berita yang berpotensi menimbulkan keresahan itu ada larangannya. Tapi lagi-lagi kembali kepada masyarakat pengguna Medsos yang kadang-kadang masyarakat pengguna medsos tidak paham tentang itu.
Sehingga kadang-kadang remaja ingin menjadi yang pertama dan ingin dianggap yang paling hebat. Dia tidak tahu RAS atau tidak, maka dia sebar aja video bullying yang akan berpotensi menjadi pemicu terjadinya kekerasan lagi, yang akan dicontoh oleh remaja di tempat lain.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Perkembangan hal-hal perundungan yang berpotensi kejahatan itu lebih besar di banding kemampuan untuk mengantisipasi. Sehingga yang perlu dilakukan kembali memberlakukan upaya penyadaran kepada siapapun, untuk tidak mudah menyebarkan berita bohong, atau menyebarkan berita-berita yang berpotensi kekerasan,” tegasnya.
Cyber bullying juga melanggar sila ke-2 Pancasila karena hak dan martabat seseorang tidak dihargai, dimana seorang individu diperlakukan tidak setara karena individu lain menganggap dirinya lebih baik dalam segi tertentu. (*/id@)



