WARTA PERTIWI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mempublikasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan penganti POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.
OJK mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada pemangku kepentingan terkait baik asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, “Penerbitan POJK Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respon cepat OJK sebagai regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat”. Rilis ini diterima oleh media pada tanggal 9 Januari 2024.
Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK ( Market Conduct ) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa. Pengawasan Perilaku PUJK ( Market Conduct ) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.
Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin terdorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku ( market Conduct ) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market Conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena semakin kuatnya kepercayaan Konsumen,” tegas Friderica.
Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:
1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip perlindungan konsumen;
2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;
3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
5. Mekanisme pengumpulan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
7. Melindungi kewajiban data dan/atau informasi dan memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
8. Pengawasan perilaku PUJK ( market behavior );
9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyediaan informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
10. Pengajuan persetujuan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta
11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (id@)