WARTA PERTIWI.COM, GRESIK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas melalui pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. Hingga Senin, 21 Juli 2025, sebanyak 1.198 pelanggaran berhasil ditindak selama operasi berlangsung.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan secara terpadu, menggabungkan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan patroli langsung di lapangan.
“Data ini menunjukkan efektivitas pendekatan kombinatif yang kami lakukan. Teknologi ETLE dan kehadiran personel saling melengkapi dalam pengawasan lalu lintas,” ujar AKP Rizki.
Rincian Penindakan:
– ETLE Statis: 31 pelanggar
– ETLE Mobile: 30 pelanggar
– Tilang Manual: 185 pelanggar
– Teguran Tertulis: 952 pelanggar
Dominasi Pelanggaran oleh Pengendara Motor Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor sebanyak 1.129 kasus, disusul oleh:
– Mobil minibus: 34 kasus
– Mobil penumpang: 17 kasus
– Truk: 15 kasus
Jenis Pelanggaran Terbanyak tidak menggunakan helm (Pasal 291) dengan 608 kasus, serta melanggar rambu lalu lintas (Pasal 287) sebanyak 476 kasus. Selain itu, pelanggaran lainnya meliputi tidak mengenakan sabuk keselamatan (25 kasus), tidak membawa kelengkapan kendaraan (30 kasus), dan tidak membawa SIM (21 kasus).
Melalui Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Gresik terus mengupayakan terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di seluruh wilayah Gresik. Kepolisian berharap data ini menjadi cerminan sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk lebih patuh dan sadar dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tertib, taat aturan, dan mengutamakan keselamatan. Operasi ini akan terus berlanjut demi menekan angka pelanggaran dan mencegah kecelakaan,” tegas AKP Rizki.(*/id@)



