SURABAYA, WARTA PERTIWI – Teka-teki kematian UF (32), warga Kenjeran, yang jasadnya ditemukan di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus pelaku kunci di balik insiden berdarah tersebut.
Pelaku berinisial HD (40), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim di kediamannya pada Sabtu (24/1/2026) dini hari.
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menjelaskan bahwa motif utama aksi pengeroyokan ini adalah masalah utang piutang. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban memiliki pinjaman senilai Rp40 juta yang tak kunjung dilunasi. “Tersangka HD merasa sakit hati karena saat ditagih, korban UF selalu menghilang. Puncaknya, nomor ponsel tersangka diblokir oleh korban, yang kemudian memicu emosi tersangka untuk merencanakan penjemputan paksa,” ujarnya. Selasa (27/1/2026)
Rencana dijalankan pada Minggu (18/1) dini hari sekitar pukul 04.12 WIB. JD, rekan korban, memancing UF keluar di kawasan Wonokusumo Jaya. Saat korban melintas dengan motor Yamaha Filano, HD langsung menyergap hingga korban terjatuh.
Awalnya, pelaku berniat menculik korban ke Madura. Namun, korban melakukan perlawanan. HS (DPO) kemudian turun dari mobil dan menghujamkan senjata tajam ke dada kiri korban. Korban sempat merangkak sejauh 100 meter untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya meninggal di lokasi kejadian. Hasil otopsi menunjukkan luka tusuk menembus jantung.
Usai kejadian, para pelaku melarikan diri ke Madura. Hingga kini, polisi masih memburu HS sebagai eksekutor penusukan. “Identitas pelaku utama sudah kami kantongi. Kami tegaskan kepada para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri, karena tim kami tidak akan berhenti melakukan pengejaran,” tegas Ipda Meldy.
Editor : Ida



