WARTA PERTIWI.COM, JAKARTA – Di tengah kondisi ketidakstabilan perekonomian global, kinerja Pasar Modal Indonesia di sepanjang tahun 2023 terus menunjukkan kinerja yang positif. Hal ini tercermin dari sejumlah indikator seperti stabilitas pasar, aktivitas perdagangan, jumlah penghimpunan dana, dan jumlah investor ritel yang terus meningkat.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam sambutan Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023 di Jakarta, Jumat, (29 Desember 2023)
“Berkat sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan di industri Pasar Modal Indonesia, pada akhirnya kita mampu menghadapi berbagai tantangan tersebut dan terus mengukir berbagai capaian positif di tahun 2023,” kata Inarno.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi, Pimpinan Self-Regulatory Organization, dan perwakilan pelaku industri Pasar Modal.
Sebelumnya kegiatan ini diawali dengan kegiatan Konferensi Pers Penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023 dengan narasumber Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Iding Pardi, serta Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Samsul Hidayat.
Per 28 Desember 2023, IHSG telah berada di posisi 7.303,89 poin atau berhasil tumbuh sebesar 6,62 persen secara year-to-date. Seiring dengan pertumbuhan IHSG tersebut, kapitalisasi pasar juga tumbuh sebesar 23,82 persen secara year-to-date yaitu sebesar Rp11.762 triliun.
Indonesia Composite Bond Index tumbuh sebesar 8,51 persen dari akhir tahun 2022 sebesar 344,78 menjadi 374,20.
Seiring dengan peningkatan aktivitas perekonomian domestik, kegiatan penghimpunan dana melalui Pasar Modal terus meningkat. Per 28 Desember 2023, OJK telah merilis surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum untuk 211 penawaran umum dengan total emisi sebesar Rp247,06 triliun.
Penghimpunan dana Securities Crowdfunding (SCF) juga terus bertambah. SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 493 pelaku UKM, dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,04 triliun dari 167.788 pemodal, melalui 16 platform penyelenggara SCF.
Dari sisi demand, OJK mencatat pertumbuhan jumlah investor ritel di Indonesia juga sangat pesat, hal ini ditunjukkan dengan jumlah Single Investor Identification (SID) yang tercatat mencapai 12,16 juta SID atau meningkat hampir lima kali lipat dalam empat tahun terakhir.
Kinerja Pengaturan, Perizinan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal 2022
Sepanjang tahun 2023, OJK terus meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan upaya perlindungan investor di Pasar Modal.
Hingga 28 Desember 2023, OJK telah menerbitkan 8 Peraturan OJK dan 5 Surat Edaran OJK di bidang Pasar Modal serta menerbitkan 1.700 izin dan/atau pendaftaran baru yang terdiri dari 8 izin pelaku bidang pengelolaan investasi, 164 produk pengelolaan investasi Pasar Modal, 1.301 izin wakil perusahaan, 150 izin lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal, 74 Emiten baru, 2 Penyelenggara SCF, serta 1 penyelenggara Bursa Karbon.
Sementara itu, dari sisi pengawasan dan penegakan hukum, OJK telah melakukan pengawasan kepada seluruh pelaku industri Pasar Modal yang terdiri dari 136 Manajer Investasi dan Penasehat Investasi, 990 Emiten dan Perusahaan Publik, 122 Perusahaan Efek, 85 Lembaga Efek & Lembaga Penunjang, 2.653 Profesi Penunjang Pasar Modal, dan seluruh transaksi Efek dan derivatifnya.
Sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan, OJK telah menetapkan 796 surat sanksi baik karena keterlambatan pelaporan maupun kasus pelanggaran yang terdiri dari 21 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembekuan izin, 72 sanksi peringatan tertulis, dan 702 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp105,79 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 63 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Kebijakan Strategis OJK Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Dan Bursa Karbon Tahun 2023
Sebagai upaya dalam melakukan pengembangan dan pendalaman Pasar Modal sekaligus untuk meningkatkan perlindungan investor, di sepanjang tahun 2023 OJK juga mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di antaranya:
a. Peluncuran Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027 sebagai acuan dalam pengembangan industri Pasar Modal;
b. Penataan organisasi di internal OJK untuk mendukung penguatan pengawasan;
c. Penerbitan regulasi turunan dan juga pembentukan tim task force untuk peralihan tugas dan kewenangan dari Bappebti ke OJK sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK);
d. Peluncuran Bursa Karbon sebagai bentuk komitmen OJK dalam mendukung pemerintah untuk mencapai target NDC sebagaimana termuat dalam Paris Agreement. Sejak pertama kali diluncurkan di 26 September 2023 hingga 28 Desember 2023, tercatat ada 46 pengguna jasa dalam ekosistem perdagangan karbon yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 494.254 tCO2e (ton setara CO2) dengan frekuensi sebanyak 46 kali, dan akumulasi nilai sebesar Rp30,91 miliar;
e. Penandatanganan MoU OJK dan European Securities and Markets Authority (ESMA) untuk memperkuat kerja sama dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan atas CCP di bawah pengawasan OJK yang diakui ESMA (KPEI);
f. Menjalankan peran dan amanat sebagai Ketua Asean Capital Market Forum (ACMF) secara optimal. Beberapa inisiatif utama yang telah dicapai antara lain:
1. Penerbitan ASEAN Transition Finance Guidance yang merupakan pedoman umum bagaimana suatu rencana transisi ke ekonomi rendah karbon bisa dikatakan kredibel, transparan, dan inklusif;
2. Penyelesaian proses revisi ASEAN Corporate Governance Scorecard, yang merujuk pada revisi OECD Principles on Corporate Governance dimana sustainability menjadi pilar utama yang baru. Scorecard ini akan digunakan dalam penilaian untuk menentukan Top Publicly Listed Companies (PLCs) di ASEAN yang akan dimulai dengan penilaian di tahun 2024 untuk tahun laporan 2023;
3. ACMF-IFRS Foundation Dialogue on IFRS Sustainability Disclosure Standards. ACMF terus mendorong peningkatan kualitas pelaporan keberlanjutan (sustainability disclosure) dengan menjalin kolaborasi dengan ISSB sebagai pembuat standar global untuk sustainability disclosure. Kolaborasi ini telah dituangkan dalam protokol dialog yang ditandatangani di pertemuan kemarin. Melalui kolaborasi ini ACMF bisa mengintensifkan program capacity building baik untuk anggota ACMF sebagai regulator dan juga untuk Perusahaan penyusun laporan keberlanjutan;
Peluncuran Handbook untuk ASEAN Green Lane, untuk memfasilitasi penawaran lintas batas Reksa Dana berbasis keberlanjutan; dan
g. Penandatanganan MoU OJK dan FSRA-ADGM untuk memperkuat kerja sama timbal balik dan pertukaran informasi khususnya untuk pengembangan Pasar Karbon.
Dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan dan pengembangan Pasar Modal, OJK telah menyiapkan beberapa program prioritas pada tahun 2024 antara lain sebagai berikut:
1. Tindak lanjut UU P2SK melalui penyusunan regulasi turunan termasuk Implementasi Perdagangan Karbon dan Penguatan landasan hukum terkait produk derivatif.
2. Peningkatan cakupan perlindungan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) Reksa Dana dan Layanan Urun Dana (SCF) serta Revisi Peraturan OJK tentang SCF.
3. Penyusunan ketentuan terkait pemberian insentif pada Penawaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
4. Peningkatan kualitas pengelolaan investasi melalui pengaturan ranking atau rating Reksa Dana; serta
5. Revisi Peraturan OJK terkait Transaksi Marjin dan Liquidity Provider untuk meningkatkan likuiditas transaksi.
“Berbagai program prioritas ini tentunya tidak dapat dicapai tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan di Pasar Modal indonesia. Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada seluruh stakehoders di Pasar Modal agar dapat terus menjaga sinergi yang baik guna mewujudkan Pasar Modal yang mampu mendorong perekonomian nasional untuk Indonesia Maju dan Pembangunan Berkelanjutan,” kata Inarno. (id@)