KUPANG, WARTA PERTIWI – Dua terduga pelaku pencurian ternak (Curnak) yang sempat jadi buronan berhasil dibekuk anggota Tim Resmob Polres Kupang, Wilayah Hukum Polda NTT.
Kedua terduga pelaku curnak tersebut ditangkap Tim Resmob di Dusun Siumate Desa Naetae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang pada Senin (16/3/2026).
Adapun kedua terduga pelaku tersebut yakni PT alias Pe’u dan UPA alias Banus.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo menyampaikan ini melalui Kasi Humas, IPDA Lalu Randy Hidayat di Kupang, Kamis (19/3/2026).
Kronologis penangkapan terduga pelaku bahwa pada hari Senin 16 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 Wita, Tim Resmob Polres Kupang mendapat perintah dari Kapolres Kupang melalui Kasat Reskrim AKP Helmi Wildan, S.H.
Perintah Kapolres agar tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku curnak yang kabur saat ketahuan melakukan aksinya di Dusun Siumate, Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Atas perintah tersebut, Unit Resmob Polres Kupang, berkordinasi dengan pihak Polsek Fatuleu, dan dipimpin Kanit Pidum Polres Kupang Aiptu Urip Munegri SH, tim melakukan pencarian keberadaan kedua terduga pelaku tersebut di Desa Kalali.
Selanjutnya Tim Resmob berkoordinasi dengan cepu guna mencari keberadaan UPA kemudian cepu memastikan keberadaan terduga berada di rumah keluarganya atas nama Agus Manone di Kalali.
Tim Resmob langsung menuju rumah tersebut serta mengamankan terduga UP pada pukul 18.20 Wita.
Pada waktu yang sama, Tim Resmob , melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga PT dan atas info dari Cepu, Tim Resmob, mengamankan terduga di rumah keluarganya atas nama Anthon Taemnanu di Desa Kalali.
Pada Pukul 19.00 Wita, Tim Resmob, membawa Kedua terduga ke Mako Polres Kupang dan diserahkan ke Penyidik, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kedua terduga diduga melakukan aksinya sehari sebelumnya dan kabur ke desa tetangga dan bersembunyi di rumah keluarganya.
Editor: RIO

