WARTA PERTIWI.COM, KUPANG.NTT- Pemerintah Nusa Tenggara Timur telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang mengalami kenaikan sebesar 2,96 persen dari besaran UMP 2023 lalu.
Penetapan besaran UMP NTT 2024 itu berdasarkan surat keputusan Penjabat Gubernur NTT nomor 355/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023 dimana sebesar
Rp 2.186.826 atau naik 2,96 persen dari dari UMP sebelumnya.
Pengumuman itu disampaikan secara oleh Asisten I Pemerintah Provinsi NTT, Dra. Bernadeta Meriani Usboko, M.Si saat jumpa pers dengan kalangan wartawan di Kupang pada Selasa (21/11/2023).
Dijelaskan Bernadeta, penetapan Upah minimum provinsi NTT ini setelah memperhatikan surat edaran menteri ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang penyampaian informasi tata cara penetapan UMP tahun 2024.
Juga melihat tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan Upah minum tahun 2024.
Maka sesuai formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP nomor : 51 tahun 2023 maka UMP NTT ditetapkan sebesar Rp 2.186.826.
Penetapan UMP NTT 2024 ini sesuai surat penjabat gubernur nomor 355/Kep/HK/2023 tanggal 2p November 2023.
Dikatakan Bernadeta, UMP NTT semula yoani 2023 senilai Rp 2.123.994 mengalami kenaikan 2,96 persen yakni 62 832 sehingga total menjadi Rp 2.186.826 untuk tahun 2024 ini.
Ia berharap dengan penetapan UMP NTT 2024 ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh pemilik perusahaan maupun parah buruh atau pekerja sesuai kebutuhan nominal.
Dirinya berharap para pekerja menerima hak seusai dengan kemampuan tempat bekerja dengan tetap menyesuaikan dengan UMP yang telah ditetapkan itu.
UMP ini berlaku bagi para pekerja buruh yang bekerja dibawa 1 tahun. Dan selebihnya disesuaikan dengan jenis pekerjaan di tempat pekerja bekerja.(*/RIO)