SURABAYA, WARTA PERTIWI – Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus (Pansus), atas perhatian dan curahan pikiran dalam pembahasan Raperda tersebut.
Usai paripurna, Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto menjelaskan bahwa perubahan Perda ini sangat penting untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya.
“Raperda ini dibuat untuk dijadikan Perda, nantinya akan mengawal pemanfaatan aset-aset yang ada ini untuk bisa dimanfaatkan masyarakat di Kota Surabaya yang didasari dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Lilik menambahkan, jumlah aset atau barang milik daerah yang dimiliki Pemkot Surabaya cukup banyak, sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan aturan. Perubahan ini juga diharapkan mampu mengatasi kendala yang selama ini terjadi, di mana hubungan hukum antara Pemkot dengan pihak ketiga seringkali hanya didasarkan pada retribusi.
“Banyak sekali itu, dan agak mengganjal sehingga ke depannya perlu ada perubahan-perubahan sehingga hubungan hukumnya bisa bervariasi. Tentunya ini tidak hanya cara mereka sewa, akan tetapi mungkin saja kerjasama antara dua pihak,” pungkasnya.
Dengan adanya perubahan Perda ini, Pemkot Surabaya optimistis pengelolaan aset daerah akan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Editor : Ida



