Close

Penangkapan Dua Pelaku Jual Belu Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

Foto : Konpers Polda Jatim terkait kasus pengungkapan jual beli benih lobster tanpa izin di Banyuwangi

WARTA PERTIWI.COM, SURABAYA – Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur meringkus dua tersangka jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin sah di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Jumat, (26/7/2024).

Kedua tersangka yang ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB adalah SC (51) warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menegaskan bahwa, Subdit Gakkum menerima informasi dari masyarakat mengenai perdagangan BBL tanpa dokumen atau izin sah di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Subdit Gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo – Banyuwangi.

Pada pukul 24.00 WIB, polisi mencurigai sebuah mobil Pajero Sport dan melakukan pembuntutan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat (4) box styrofoam dan 124 kantong plastik berisi BBL,” papar Kombes Pol Arman pada konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim. Senin, (29/7/2024) siang.

Polisi langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR di wilayah pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo, Banyuwangi. Dari hasil pengungkapan ini, turut diamankan barang bukti berupa empat boks styrofoam, 124 kantong berisi BBL, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, dan tiga unit HP.

“Sampai saat ini, masih dilakukan pengembangan mengenai siapa yang menjadi pembeli, penggerak, maupun pengumpul benih lobster,” jelas Kombes Arman.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

Ancaman hukuman adalah 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Untuk perkara TPPU, ancaman hukuman adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (id@)

scroll to top