Close

Pengacara BBH-AR Surabaya All Out Perjuangkan Korban Tembok Pembatas di Rungkut Tengah

Foto : Nanang Sutrisno,SH Salah satu kuasa hukum Taukhid.

WARTA PERTIWI.COM, SURABAYA – Jalan panjang mendampingi pencari keadilan. Adalah Moch Taukhid, warga Rungkut Tengah Surabaya yang telah lama mencari keadilan ke berbagai tempat, mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Wakil Walikota, hingga DPRD Kota Surabaya.

Pasalnya akses jalan dirumahnya Jalan Rungkut Tengah III D No 32 A Surabaya yang selama ini dilewati telah ditembok, dipasang atap, dan diberi pintu gerbang tinggi oleh tetangganya, Agus Andy Wibowo, sehingga anaknya yang masih kelas 5 SD pernah menangis karena tidak bisa masuk. Padahal sesuai surat yang dimiliki  jelas- jelas itu adalah akses jalan.

“Sesuai Surat Pernyataan yang ditandatangani 4 November 1989, bahwa ada akses jalan disana,” kata Moch Taukhid, kepada Warta Pertiwi, Senin (10/6/2024)

Bukan hanya itu, Moch Taukhid merasa tidak nyaman, karena kerapkali diteror lewat CCTV dan juga dikirimi surat Somasi/ Peringatan Hukum oleh pengacara tetangganya tersebut.

Foto : Taukhid dan peserta rapat lainnya.

Merasa haknya dilanggar, sedangkan dia  telah memiliki dokumen yang lengkap seperti Sertifikat kepemilikan,, IMB, dan dokumen lainnya. Akhirnya Taukhid mendatangi Kelurahan Rungkut dan Kecamatan Gunung Anyar untuk mengadukan permasalahan yang dihadapi.

Oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan memang telah beberapa dilakukan mediasi dengan Agus, namun Taukhid merasa tidak puas, karena Agus tidak pernah datang, hanya diwakili oleh pengacara.

Selain itu dalam mediasi, keberadaan surat surat kepemilikan  atas tanah dan rumah tidak pernah disinggung sama sekali.

Kemudian kasus pelanggaran bangunan ini menjadi viral di jagad maya setelah Tanggal 8 Februari  2023 Wakil Walikota Surabaya melakukan sidak ke lokasi tersebut.

Dan Armudji langsung memerintahkan Lurah Rungkut Tengah untuk memproses pelanggaran tersebut.

Karena tidak kunjung ada realisasi pembongkaran tembok yang bermasalah tersebut, akhirnya Taukhid meminta bantuan kepada Badan Bantuan Hukum – Advokasi Rakyat (BBH-AR) PDi Perjuangan Kota Surabaya.

Dengan didampingi kuasa hukum dari BBH-AR, yaitu Tomuan Hutagaol,SH, Nanang Sutrisno, SH, RoniTogatorop, SH, Taukhid pun kemudian menghadiri undangan rapat dari Kecamatan Gunung Anyar.

Pada rapat tersebut, tanpa alasan yang jelas Agus yang diwakili kuasa hukumnya meminta penundaan pembongkaran tembok. Rapat kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan secara langsung oleh peserta rapat. Disini dicocokkan antara data, fakta, dan logika yang ada, sehingga dapat disimpulkan bahwa kondisi di lapangan mendukung pengaduan yang disampaikan oleh Taukhid.

Kemudian Taukhid bersurat kepada Komisi C DPRD Kota Surabaya, Surat tersebut ditanggapi dengan rapat yang digelar pada hari ini Senin (10/6/2024)

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C tersebut menghasilkan keputusan  sesuai yang diinginkan oleh Taukhid.

Semua pihak agar menghormati Surat Pernyataan Akses Jalan yang dibuat pada tanggal 4 November 1989.

Resume Rapat tanggal 22 Juni 2022 di Kantor Kelurahan Rungkut Tengah, dan resume rapat tanggal 5 Juni 2024 di Kecamatan Gunung Anyar, serta perintah Wakil Walikota Surabaya, Armudji peninjauan langsung di lokasi tanggal 8 Februari 2023 segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, bahwa sempadan bangunan disamping sungai selebar 2 sampai 4 meter adalah selebar 2 meter.

Foto : Hasil Resume Rapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Selain itu berdasarkan pasal 12 ayat 1 huruf d Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat, disebutkan bahwa bangunan dilarang berdiri diatas saluran, dan dapat dikenakan sanksi penertiban, hal ini juga sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tatacara Penerapan Saksi Administrasi.

Karena itu Camat Gunung Anyar akan melakukan penertiban/ pembongkaran jika Agus Andy Wibowo selaku pemilik bangunan tembok dan atap yang berdiri di akses jalan tidak melakukan pembongkaran  sesuai kesepakatan tersebut diatas.

” Camat akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya terkait pembongkaran bangunan  yang  melanggar tersebut paling lambat tanggal 26 Juni 2024,” Jelas Ketua BBH -AR PDI Perjuangan Kota Surabaya, Tomuan Hutagaol,SH, didampingi Nanang Sutrisno,SH,

Selama dalam proses pembongkaran, maka akses pintu gang yang dimaksud harus tetap dibuka.

Rapat penyelesaian permasalahan akses jalan ini, selain dihadiri Ketua Komisi C, Baktiono, juga dihadiri anggota Komisi C lainnya antara lain, Aning Rahmawati, Agoeng Prasodjo, Sukadar, Abdul Ghoni Muchlas Ni’am, Ashri Yuanita Haqie, Minun Latif. Endy Suhadi, William Wirakusuma, Elok Cahyani, Saiful Bahri, dan Buchori Imron.

Tampak hadir juga Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Camat Gunung Anyar, Lurah Rungkut Tengah, dan Ketua RT 03 / RW V Kelurahan Gunung Anyar. (Id@)

scroll to top