WARTA PERTIWI.COM, GRESIK – Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik kembali menunjukkan respons cepat mereka dalam menjaga ketertiban masyarakat. Pada Selasa (24/6/2025), tim menindaklanjuti laporan dari warga terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah Gresik dengan melakukan operasi Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Patroli mengarah pada sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras ilegal. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 51 botol Arak Bali yang disimpan dalam kardus di bawah meja.
Satu orang terduga pelaku, berinisial Alfatih Rizqon Alfalih, langsung diamankan. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Tipiring.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat Samapta AKP Heri Nugroho menegaskan bahwa operasi inieriusan pihak kepolisian dalam menekan peredaran miras di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam dalam memberantas penyakit masyarakat. Partisipasi aktif warga melalui pelaporan adalah kunci keberhasilan patroli kami,” tegas AKP Heri.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan ‘Lapor Cak Roma’ atau kantor polisi terdekat. AKP Heri menegaskan bahwa operasi akan terus digelar untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Gresik.(*/id@)



