GRESIK, WARTA PERTIWI – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah warung kopi di Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu pelaku berinisial DS (21) dan menetapkan tiga orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. “Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka,” ujarnya.
Korban dalam peristiwa ini adalah Ego Yulianto (30), warga Lamongan. Ia dikeroyok oleh sekelompok pemuda berjumlah sekitar 12 orang pada Rabu (14/1/2026) malam. Kejadian bermula saat korban bersama temannya mendatangi warung kopi Hello Kitty. Sekitar pukul 22.30 WIB, rombongan pemuda datang dan tiba-tiba mengejar korban setelah melihat jaket bertuliskan “Shorenk”. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di dagu dan kepala serta luka lecet di tangan dan lutut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS di rumahnya di wilayah Benjeng, Gresik, pada Selasa (20/1/2026) malam. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP Samsung A07 warna hijau, satu celana hitam, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan,” tambah AKP Arya Widjaya.
Selain DS, polisi menetapkan tiga orang berinisial FA, RS, dan RZ sebagai DPO. Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.
“Polres Gresik berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum kami. Warga bisa segera melaporkan melalui kanal 110 atau lapor CakRama,” tegasnya.
Editor : Ida



