GRESIK | WARTA PERTIWI – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Polres Gresik menggelar rapat koordinasi untuk menegakkan aturan jam operasional angkutan barang, galian C, dan batubara. Rapat berlangsung di Gedung Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, dan dihadiri oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Yanuar Utomo, Ketua DPRD M. Syahrul Munir, serta jajaran OPD dan perwakilan perusahaan.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, memaparkan evaluasi pelanggaran jam operasional yang masih marak terjadi. Ia menyebutkan bahwa rendahnya kesadaran pengemudi dan minimnya rambu lalu lintas menjadi faktor utama pelanggaran. Truk kerap melintas di jam larangan demi efisiensi, mengikuti navigasi digital, atau karena lokasi gudang berada di dalam kota.
Sebagai solusi, Polres Gresik mengusulkan pembukaan kembali Jalan Harun Thohir, penambahan rambu lalu lintas, dan pembangunan kantong parkir truk di wilayah selatan Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa kepatuhan terhadap jam operasional adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Ia menyebutkan bahwa pengaduan warga paling banyak setiap bulan adalah soal truk yang melanggar aturan.
“Larangan ini dibuat berdasarkan kajian untuk mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan. Kami tidak segan memberikan teguran bahkan mencabut izin jika perusahaan atau sopir tetap membandel,” tegas AKBP Rovan.
Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani menambahkan bahwa Gresik sebagai surga investasi harus tetap mengutamakan keselamatan warga. Ia mengajak perusahaan dan pengelola kawasan industri untuk mendisiplinkan armada angkutannya.
“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Mari jaga Gresik bersama,” ujar Bupati Yani.
Rapat ditutup dengan penandatanganan deklarasi oleh para pengusaha angkutan barang, galian C, dan batubara. Mereka berkomitmen mematuhi larangan operasional pada jam sibuk, yaitu pukul 05.00–08.00 WIB dan pukul 15.00–18.00 WIB, serta siap menerima sanksi jika melanggar.(id@)



