Close

Polres Gresik Pastikan Korban Pencabulan Anak Dapat Pendampingan Psikologis

Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

GRESIK, WARTA PERTIWI – Kasus dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah masyarakat. Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Jumat 26 Desember 2025. Korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, mengalami trauma setelah diduga dicabuli oleh seorang pria berusia 58 tahun berinisial L.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza menegaskan bahwa pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. “Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ipda Hepi menekankan bahwa selain penegakan hukum, Polres Gresik juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban. “Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Warga juga diingatkan untuk tidak ragu melapor jika menemukan kasus serupa, melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Ida

scroll to top