Close

Polres Gresik Ungkap Kasus Curat dan Penggelapan, Kendaraan Dikembalikan ke Pemilik

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyerahkan kendaraan hasil kejahatan kepada pemilik sah dalam konferensi pers di Mapolres Gresik.

GRESIK, WARTA PERTIWI – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, jajaran Polres Gresik menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Penipuan Penggelapan di halaman Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres secara simbolis menyerahkan kembali tiga unit kendaraan hasil kejahatan kepada para pemilik sah dengan status pinjam pakai. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Gresik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41).

AP, mantan sopir korban, diketahui sebagai otak pelaku. Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan dan letak kunci kendaraan. Bersama AS, AP mencuri truk Hino milik DH di Desa Tebuwung, Dukun, pada 26 Januari 2026. Aksi tersebut sempat dipergoki warga sehingga kendaraan ditinggalkan di pinggir jalan Desa Imaan.

Pencurian kedua terjadi di Desa  Banyutengah, Panceng, pada 2 Februari 2026. Truk Hino warna hijau milik ED dibawa kabur dan rencananya akan dijual kepada penadah di Bangkalan melalui perantara AF. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan pada 6 Februari 2026.

Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor selain curat, Polres Gresik juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka A.A (19), seorang mahasiswa asal Jombang.

Dengan modus berpura-pura membeli motor Yamaha Mio melalui media sosial, tersangka meyakinkan korban dengan meninggalkan tas dan dompet saat COD di warung kopi Jalan Dr. Soetomo. Namun saat test drive, motor justru dibawa kabur hingga ke Jombang.

Sebagai bentuk pelayanan prima, Kapolres Gresik menyerahkan langsung kunci kendaraan kepada para korban yang hadir, yakni Aldo (Surabaya, pemilik Yamaha Mio), Debi Anafi (Dukun, pemilik dump truck), dan Edi Murtadho (Panceng, pemilik truk Hino). Para korban menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja cepat Polres Gresik.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi jual beli daring dengan sistem COD. “Pastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan pelaku, serta pastikan identitas calon pembeli jelas,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui layanan darurat 110 atau Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Ida

scroll to top