GRESIK, WARTA PERTIWI – Kasus kekerasan dalam lingkup keluarga kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Hanya karena persoalan sepele, seorang ayah bersama anak kandungnya tega menganiaya kerabat sendiri hingga berujung proses hukum.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, Alvin Arif Nur Ahmad (26), datang ke rumah keluarga pelaku untuk mengambil dokumen penting berupa ijazah dan akta kelahiran. Namun, niat baik tersebut justru berakhir tragis.
Setelah mengetuk pintu berulang kali dan memanggil penghuni rumah dengan suara keras, korban malah memicu emosi pelaku. Sang ayah berinisial K (55) keluar rumah sambil membawa celurit, disusul anaknya SAF (16). Keduanya kemudian mengejar korban hingga ke jalan raya dan melakukan pemukulan bergantian ke arah kepala korban.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka dan harus menjalani visum medis. Polisi menyimpulkan motif kekerasan murni dipicu emosi spontan karena merasa terganggu dengan ketukan pintu di malam hari.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik langsung bergerak cepat. Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua tersangka.
“Kami telah mengamankan dua tersangka, yakni ayah dan anak kandung yang melakukan pengeroyokan terhadap korban,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi sudah memeriksa korban, saksi-saksi, menyita barang bukti, serta menggelar perkara. Kedua tersangka resmi ditahan untuk kepentingan hukum.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti mereka.
Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan sesuai ketentuan peradilan anak.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Warga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal ke kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 serta Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Editor : Ida



