MALANG, WARTA PERTIWI – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang menimpa seorang pelajar di Lawang, Kabupaten Malang.
Seorang perempuan berinisial RA (28), warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Malang pada Kamis (5/3). Ia diduga terlibat dalam aksi perampasan dengan ancaman senjata tajam.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 22 Januari 2026 dini hari di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Lawang. Saat itu korban dicegat dua orang tak dikenal yang berboncengan motor.
“Salah satu pelaku turun dan mengancam korban dengan celurit. Karena takut, korban menyerahkan sepeda motor dan telepon genggamnya,” kata AKP Bambang, Senin (9/3).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi RA sebagai salah satu pelaku. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario merah, serta ponsel milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta. Saat ini RA telah diamankan di Polsek Lawang dan dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Satu pelaku lainnya sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas,” pungkas AKP Bambang.
Editor: Ida



